MENYAMBUT KICAUAN PRESIDEN

 

                  Di tengah hujan kritik kepada diri dan partainya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui juru bicaranya mengumumkan akan memiliki akun Twitter resmi. 

Kicauan itu meluncur pada Senin, 8 April 2013. @IstanaRakyat: Bismillahirrahmanirrahim, met malem Tweeps! Ini akun resmi Istana, Insyaallah kita makin dekat.

                  Ini kicauan pertama dari akun Twitter yang diakui oleh Juru Bicara Presiden Julian Pasha sebagai akun resmi yang dikelola staf istana.  Untuk menguatkan bahwa akun ini resmi, tak lama setelah mulai berkicau, ketika pengikut (followers) akun ini baru mencapai 700an, tanda centang biru menghiasi nama akun ini.  Centang biru adalah tanda “Verified” dari Twitter, pengelola medium media sosial yang berpusat di San Francisco, Amerika Serikat.  Sejak diakui sebagai akun resmi Istana, pengikut akun ini bertambah dengan cepat menembus 50 ribuan ketika tulisan ini dibuat.

Verifikasi dari Twitter juga didapat oleh akun @AgusYudhoyono, putra sulung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang mulai aktif berkicau sejak 4 April 2013.  Padahal akun Agus Harimurty Yudhoyono sudah mulai berkicau  pada September 2012. Sejak kembali aktif berkicau, Agus menyapa penghuni Twitter dengan ramah. 

Ia berbagi  kegiatannya, termasuk saat  olahraga dan menyapa istrinya @AnissaPohan yang  selama ini lebih aktif berkicau. Nuansanya semangat dan optimistis. Saat artikel ini ditulis, @AgusYudhoyono memiliki 9.902 pengikut, dan mengikuti 75 akun.  Bersamaaan dengan kakaknya, putra kedua Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, yang biasa disapa “Ibas” juga memperoleh tanda “verified” di akun Twitternya, @Edhie_Baskoro.Padahal Ibas lebih dulu aktif berkicau, dan memiliki lebih dari 29 ribu pengikut.

Soal cepatnya akun-akun resmi keluarga Presiden SBY dan Istana Presiden memperoleh status “verified” tak lepas dari upaya komunikasi yang dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC, AS.  Kepada penulis, Dubes RI Dino Patti Djalal membenarkan pihaknya menghubungi markas Twitter untuk dapat memverifikasi ketiga akun tersebut. 

“Begitu juga dengan akun resmi Presiden yang nanti akan diumumkan namanya,” ujar Dino Djalal melalu surat elektronik, Jumat (12 April 2013). . Menurut Dubes Dino, prosesnya cepat karena pihak Twitter memiliki perhatian khusus kepada Indonesia yang terkenal sebagai salah satu bangsa pengguna Twitter terbesar di dunia. 

Akun @dinopattidjalal sudah lebih dulu memiliki tanda centang biru.  Akun Dubes di AS ini menjadi akun pejabat Indonesia pertama yang diverifikasi Twitter.  Mengenai verifikasi akunnya,  Dubes Dino mengaku prosesnya alami.  “Suatu hari saya mendapat email dari Twitter bahwa akun saya telah diverifikasi.  Mungkin karena saya dipandang punya followers yang lumayan.  Adanya verifikasi membuat saya merasa terlindungi, dan followers saya juga merasa terjamin,” kata Dino, yang mendapat verifikasi tahun lalu.  Kini akunnya memiliki hampir 139 ribu pengikut. 

Alasan banyaknya pengikut untuk mendapat verifikasi nampaknya kurang tepat.  Twitter banyak memberikan centang biru pada akun-akun dengan pengikut sedikit tapi dikenal baik oleh publik AS dan pengelola Twitter.   Untuk Indonesia yang pengguna Twitternya dikenal paling “bawel” alias aktif berkicau, akun pejabat yang dapat verifikasi baru @dinopattidjalal. 

Akun @IstanaRakyat berikutnya, lalu dua akun putra Presiden SBY.  Entah mengapa sejumlah akun yang resmi diakui sebagai akun pribadi pejabat tinggi lain, termasuk Menteri Informasi dan Komunikasi Tifatul Sembiring, @tifsembiring tak kunjung mendapat verifikasi dari Twitter.  Akun @tifsembiring memiliki lebih dari 500 ribu pengikut saat artikel ini dicetak.  Tifatul Sembiring adalah politisi dari Partai Keadilan dan Sejahtera.

Sejumlah menteri dan wakil menteri cukup aktif di Twitter, begitupula politisi seperti @pramonoanung yang punya lebih dari 100 ribu pengikut.  Pramono Anung adalah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Para Ketua partai politik juga aktif di Twitter. Pendatang baru di ranah Twitter adalah Menteri Perdagangan Gita Wirjawan  yang bulan ini membuka akun @GWirjawan.  Kuat dugaan melihat koneksi Menteri Gita dengan kalangan investor di perusahaan teknologi tinggi termasuk Twitter, tak lama lagi akun ini akan diverifikasi pula.

“@IstanaRakyat: Melalui akun ini, kami akan twit aktivitas-aktivitas yang terjadin di Istana, sejarah Istana, kuliner istana, dsb.” Ini bunyi kicauan ketiga akun resmi Istana.  Pengguna Twitter Indonesia menyambut hadirnya akun ini dengan beragam cara.  Ada yang memuji dan antusias.  Tidak sedikit yang menjadikannya bahan lelucon.  Ada yang menganggap pemilihan nama “Istana Rakyat” yang dipandang punya nuansa kuat pencitraan belaka.  

Pengelola akun ini mengaku menggunakan nama  Kiki.  Pada tanggal 9 April lalu dia berkicau: Menu makan Presiden siang ini: ayam, lalapan+sambal, tempe & telur dadar masakan Ibu Negara.  Kapan2 kita makan bareng Presiden ya:}.  Di kesempatan lain ada foto Presiden SBY berbaju kaus berkerah warna coklat muda tengah memeriksa berkas, di sampingnya ada sepiring tahu goreng.  Makanan ini dikenal sebagai kegemaran SBY.

Belum jelas apa perbedaan antara isi kicauan akun @IstanaRakyat dengan akun resmi Presiden SBY yang baru.  Selama ini pihak kantor kepresidenan menggunakan akun @PresidenSBY dan @setkabgoid yang sifatnya lebih satu arah menyampaikan informasi terkait kegiatan dan sikap serta ucapan Presiden. 

Ada juga akun @SoesiloBambang  yang isinya tak beda jauh dengan kedua akun “searah” tadi, meneruskan link berita terkait Presiden. Akun @IstanaRakyat  lebih interaktif dan cukup kenes menimpali pertanyaan sejumlah tweeps, termasuk sejumlah pengguna Twitter yang diundang bincang-bincang pihak istana mengenai penggunaan media sosial.

Aktivitas tiga akun resmi terkait Presiden SBY meningkat di tengah hujan kritik kepada sosok Presiden.  Yang terakhir, Presiden menuai hujan kritik saat memutuskan merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, partai politik yang jadi kendaraan politiknya sejak 2004.  Publik menganggap rangkap jabatan akan mengganggu konsentrasi SBY mengurus pemerintahan. 

Soal ini dibantah dalam beragam kesempatan.  Partai Demokrat yang lama dilanda krisis terkait dengan keterlibatan sejumlah kader intinya dalam kasus dugaan korupsi memang membuat SBY ikut menanggung malu.  Begitu juga sebaliknya, kinerja SBY sebagai Presiden, turut mempengaruhi persepsi publik ke partainya. Apa boleh buat, Partai Demokrat adalah SBY. Dan sebaliknya.

Pilihan mengaktifkan @AgusYudhoyono di media sosial dianggap bisa memperbaiki citra, terutama di kalangan muda dan kaum perempuan.  Agus selalu tampil sebagai sosok yang santun, cerdas – dia berpendidikan Universitas Harvard dan berprestasi di karir militernya—dan berpenampilan menarik.  Dibanding adiknya, Ibas, yang juga menjadi sasaran kritik dan bulan-bulanan di ranah Twitter, Agus diharapkan bisa mengerek citra keluarga SBY. 

Serupa dengan akun @Flotus, yang dikelola oleh kantor Ibu Negara AS, Michele Obama. Akun ini dinilai sebagai upaya meningkatkan citra mengingat popularitas Michele Obama yang tinggi di kalangan publik, sementara Obama yang sangat populer mulai menuai kritik dari publik AS.

Keputusan SBY untuk terjun ke ranah Twitter mulai dibicarakan beberapa bulan lalu.  Dubes Dino Patti Djalal mengatakan, dirinya ikut diajak bicara.  “Beliau ingin ada cara-cara baru untuk berbicara dengan rakyat,” kata Dino.  Ia mengaku mendukung rencana SBY membuka akun Twitter, yang memungkinkan komunikasi langsung dengan rakyat tanpa perantaraan media.

“Karena beliau Presiden, maka tentunya harus dilakukan dengan terencana dan matang termasuk aspek keamanan akun, pengelolaan pesan, personalisasi, variasi isi dan hal lain,” lanjut Dino.  Belakangan dalam berbagai kesempatan SBY secara implisit mengeluhkan kritik yang dilancarkan ke pemerintah dan dirinya begitu gencar, sementara dirinya tak punya media.  Mudah dibaca, sindiran bernuansa keluhan ini tertuju kepada tokoh politik yang memiliki media, dan dianggap berada di balik kritik tersebut.

SBY termasuk kepala pemerintahan yang telat masuk ke Twitter.  Menurut riset Digital Policy Council (DPC), sampai  Desember 2012, dari 164 negara,  ada 123 kepala Negara/kepala pemerintahan yang memiliki akun Twitter.  Sebanyak 23 diantaranya berupa akun institusi kantor kepala Negara/pemerintahan ( http://techcrunch.com/2013/01/01/hail-to-the-tweet/).                

Akun @BarackObama ada di peringkat pertama dengan 29,6 juta pengikut saat tulisan ini dibuat.  Semasa pemilihan Presiden tahun 2012 lalu, dalam setahun akun @BarackObama menambah 15 juta pengikut.  Kicauan langsung dari Obama ditandai dengan “BO” di belakangnya.  Peringkat kedua setelah Barack Obama adalah @chavezcandanga, akun almarhum Presiden Venezuela Hugo Chavez. 

Saat dia terbaring sakit karena kanker, Chaves menggunakan Twitter sebagai saluran komunikasi dengan rakyatnya, seraya membendung kritikan oposisi.   Di peringkat ketiga adalah Presiden Turki Abdullah Gul, disusul  @QueenRania Ratu Yordania dan Perdana Menteri Rusia @MedvedevRussia. PM Uni Emirat Arab Sheik Mohammed ada di posisi ke-10.

Dibanding tahun 2011, jumlah kepala pemerintahan yang menggunakan Twitter sebagai saluran komunikasi dengan publik cenderung meningkat.  Tahun 2011 jumlahnya baru 69 negara yang pemimpinnya berkicau di ranah maya. Perdana Menteri Inggris David Cameron termasuk yang tadinya enggan ikut berkicau.   Pada Oktober 2012 akhirnya PM Cameron menggunakan Twitter. 

Alasannya, sebagaimana dikutip berbagai media, di era modern pemimpin perlu menggunakan beragam cara untuk mengkomunikasikan pesan ke publik, termasuk menjelaskan alasannya.  Tweet pertama @david_cameron adalah, “I’am starting Conference with this new Twitter feed about my role as Conservative Leader. I promise there won’t be too many tweets.”  Memang, sejak itu hingga kini dia baru 138 kali berkicau.  

Berani beraktivitas di Twitter artinya harus siap berinteraksi langsung dengan publik.  Ada yang wajahnya jelas, tak sedikit yang anonim.  Diperlukan kesiapan mental dari pengguna Twitter menerima beragam komunikasi termasuk kritik pedas. Data DPC juga menunjukkan , pada awalnya, kepala negara/kepala pemerintahan yang tidak ragu untuk aktif langsung di media sosial, terutama Twitter,  adalah negara yang pemerintahan dan politiknya relatif stabil. Toh, kebutuhan komunikasi di dunia digital ini tak bisa dinafikan lagi.  Tahun lalu, 42 negara yang kepala pemerintahannya punya akun Twitter, termasuk yang dikelola tim, berasal dari kelompok  non demokrasi. 

Tahun 2013, DPC memperkirakan seluruh kepala Negara/pemerintahan sudah memiliki akun Twitter. Ini  sejalan dengan gerakan membuat pemerintahan kian bersifat terbuka, partisipatif dan akuntabel.   Presiden Obama mengadakan tonwhall meeting lewat Twitter pada Pemilu 2012. Ada catatan, tentu saja, punya akun Twitter tidak menjamin seorang pemimpin menjadi populer atau naik citranya.  Kinerja di dunia nyata menjadi kunci, jika tidak upaya pencitraan di media sosial menjadi bumerang. 

Yang tidak bisa dipungkiri adalah bahwa Twitter kian menjadi media komunikasi para pemimpin Negara, tidak hanya ke publik domestik maupun menembus batas Negara.  Pada tanggal 21 Januari 2013, PM @david_cameron berkicau, “Congratulations to @BarackObama on his second inauguration.  Delighted to continue working together #inaug13. 

Ketika Hugo Chavez terpilih lagi pada 2012, Presiden Argentina Cristina Fernandez De Kirchner berkicau via akunnya @CFKArgentina, “Your Victory is also ours”.  Pesan politik yang sangat kuat, tidak hanya ke Chavez, juga ke dunia.

Bagi SBY dan timnya, sudah banyak cara komunikasi via Twitter yang dilakukan para kepala negara yang bisa dijadikan referensi.  Menarik untuk mengetahui apakah akun SBY akan memiliki skor Klout yang cukup tinggi?  Klout menunjukkan tingkat “social influence”, atau pengaruh sosial dari akun tersebut, yang bergantung pada konten.

@BarackObama memiliki Klout 99 (dari rentang 1-100), sesuai data DPC, diikuti akun Pemimpin El Salvador, Kanada, Australia, Perancis dan Israel.  Memiliki nilai Klout 70-80 artinya, dari konten Twitternya, mereka dipandang sebagai pemimpin yang menawarkan pikiran dan ide yang orisinil.  Bukan cuma berbagi kisah sukses dan pencapaian. Mereka tidak hanya mempengaruhi publiknya, tetapi menginspirasi komunitas global. 

Akankah akun Presiden SBY termasuk yang ini? ##

 

Uni Z. Lubis, jurnalis, pengguna Twitter @unilubis.

 

 

 

 

     

 


Interaksi Jurnalis dan Media Sosial


“ANGGAP saja konten media sosial itu sebagai data.  Bukan informasi.  Data didapat dari mana saja. Bisa benar atau salah.  Untuk menjadi informasi harus diolah.  Apalagi kalau informasi yang untuk dimuat  oleh media massa.  Wajib diverifikasi.”  Rikard Bagun menyampaikan hal ini dalam Diskusi Peluncuran Hasil “Survei Penggunaan Konten Media Sosial Oleh Jurnalis, Jumat (17/2/2012) lalu.

Rikard Bagun adalah pemimpin redaksi harian Kompas. Ia menjadi pembicara bersama-sama dengan presenter Metro TV Najwa Shihab, Direktur Nielsen Media Research Indonesia, Irawati Pratignyo, dan Direktur Pengelola InMark Digital, Ventura Elisawati.  Saya bersama Juni Soehardjo mempresentasikan hasil survey yang diadakan Dewan Pers dalam kurun waktu 29 November 2011-3 Februari 2012.

Najwa Shihab membagi pengalaman pribadinya memanfaatkan konten media sosial (atau jejaring sosial terutama Facebook dan Twitter) dalam proses pencarian ide bagi acara bincang-bincang yang dikelolanya, Mata Najwa.  Dia menjadi presenter sekaligus produsernya.  Dari segi ide, usulan nara sumber, sudut pandang wawancara, tanggapan dari pemirsa yang terjadi secara real-time dilakukan memanfaatkan akun media sosial program maupun akun personal.

Tak terkecuali dalam mencari narasumber yang sulit dikontak.  “Dalam episode mengenai pilot yang konsumsi narkoba, kami sempat kesulitan mencari siapa yang bersedia jadi narasumber. Semua tutup mulut.  Kami lalu melakukan riset narasumber melalui akun media sosial, dengan kata kunci tertentu.  Dapat. Media sosial sangat membantu kerja saya,” ungkap Najwa Shihab.

Kian pentingnya sumber informasi lain bagi media tradisional termasuk televisi juga terasa dalam peliputan bencana.  Informasi yang dikumpulkan dan diproduksi tim redaksi disandingkan dengan data dari akun semacam @jalinmerapi untuk ditayangkan ke pemirsa.  Kami di ANTV pun melakukan hal yang sama.  Memanfaatkan akun yang dikelola penggiat bantuan bencana sebagai data tambahan, baik menyangkut kebutuhan bantuan maupun kondisi korban dan pengungsian.

Pada prinsipnya menurut saya, warga (termasuk jurnalis warga) dapat membantu melengkapi peliputan bencana.  Kuncinya kembali sebagaimana sikap yang disampaikan pemimpin redaksi Kompas di atas.  Media dan jurnalis wajib melakukan verifikasi.

Ventura Elisawati mengangkat sejumlah isu, misalnya soal bagaimana etika bagi jurnalis yang melakukan live-tweet saat melakukan peliputan, atau memuat hasil liputannya di akun media sosial termasuk blog, padahal belum tayang/terbit di medianya?  Etiskah itu? Sejauh mana jurnalis bisa membagi info peliputan kepada publik sebelum informasi itu tayang/terbit. Mengenai hal ini saya tertarik menuliskannya di lain kesempatan.

Diskusi di Dewan Pers menjadi menarik karena respon dari yang hadir termasuk rekan-rekan yang mengelola media digital di sejumlah harian dan majalah.  Pertanyaan besar muncul menyangkut maraknya media digital.  Soal penegakan etika sudah dijawab Dewan Pers dengan menerbitkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diresmikan pada 3 Februari 2012.  Bagaimana dengan model bisnisnya?  Apakah masuk ke bisnis media digital semata karena ikut-ikutan? Supaya nampak sebagai perusahaan modern?

Menarik mendengarkan ucapan Rikard Bagun.  “Kompas kini punya 12 derivatif, program turunan dalam bentuk digital.  Tapi kami sering bertanya juga apa memang konsumen memerlukan itu semua?”  Pertanyaan ini mewakili sejumlah perasaan yang hadir.  Menurut saya model bisnis dari media digital bukan cuma problem Indonesia.  Bahkan di AS, Eropa dan Australia pun masalah ini terus dibahas.

Continue reading


Berkicau tentang Mbak Whitney

 

 

Twitter kembali menunjukkan keampuhannya menjadi sarana breaking news dan berita eksklusif. 

@acarvin: Meanwhile, TMZ reports Whitney Houston has died, citing AP.

Saya tidak mencatat jam berapa persisnya saya me Re-Tweet kicauan Andy Carvin di atas Minggu pagi.  Andy Carvin adalah social media strategist di National Public Radio (NPR), AS.  Saya pernah hadir dalam sesinya di Social Media Weekend, di Columbia Graduate Journalism School, NY tahun lalu.  Dia menanjak namanya karena aktif menginformasikan perkembangan yang terjadi seputar Revolusi di Mesir dan negara di Timur Tengah yang kita kenal dengan sebutan fenomena “Arab Spring”.

Bagi saya, mengikuti linimasa (timeline) @acarvin, membuat saya cukup untuk tahu perkembangan revolusi di Timteng.  Dia juga lumayan teliti dalam meminta verifikasi atas informasi yang dia  ReTweet, yang bersumber dari jurnalis maupun blogger aktivis pro demokrasi di Timteng. Andy dan NPR belajar banyak soal keharusan akurasi dan verifikasi dari sejumlah peristiwa terdahulu termasuk ketika NPR memberitakan kematian Anggota Kongres Gabrielle Giffords.  Info yang ternyata salah.

Kembali ke tweet soal kematian Whitney Houston, Minggu pagi (12/2), bangun tidur kesiangan, saya menikmati linimasa. Andy Carvin tengah mendiskusikan sebuah video mengenai mesjid Al Aqsa yang seolah-olah baru, diunggah orang ke linimasi Twitter, tetapi sebenarnya video/gambar itu sudah lama.  Lalu dia bicara soal kemalasan orang termasuk jurnalis melakukan verifikasi gambar.  Well, saya setuju, lalu  memberikan hestek #EthicsOnImages pada komentarnya ini.

Sesaat kemudian saya membaca kicauan dia soal kematian Whitney Houston.  What?!!!  Andy mengutip The Associated Press, kantor berita terkemuka.  Rupanya akun Twitter @AP  telah melakukan BreakingNnews mengenai kematian penyanyi bersuara emas itu sesaat sebelumnya.

Kicauan @AP ini di Re-Tweet ribuan kali.

Sejauh ini,  saya mempercayai akurasi akun media sosial AP.  Bukan karena editornya adalah @EricCarvin, jurnalis senior yang kebetulan adiknya Andy Carvin.  Tetapi sebagai sebuah kantor berita yang harus memasok berita ke berbagai media di dunia, dan kini bersaing dengan kecepatan media sosial pula, AP membangun standar akurasi dan verifikasi yang tinggi.

We would  rather be behind and be right than be ahead  and  be wrong,” kata seorang jurnalis senior di AP, sebagaimana dikisahkan dalam artikel ini: http://www.poynter.org/latest-news/regret-the-error/160456/how-aps-conditions-for-accuracy-protected-it-from-false-paterno-giffords-death-reports/.  Artikel tersebut membahas soal rumor kematian pelatih football terkenal di AS Joe Paterno, juga berita kematian anggota kongres Gabriel Giffords dalam peristiwa penembakan di Arizona tahun lalu.

Di era media digital, awak redaksi AP  membangun sistem komunikasi yang memastikan dilakukannya verifikasi atas setiap informasi yang mereka terima.  Setiap reporter, editor  sampai redaktur pelaksana yang bertugas selalu mendiskusikan informasi yang beredar termasuk yang sudah dimuat oleh media terkemuka lainnya.  Prinsipnya, AP hanya memuat berita yang sudah dikonfirmasi langsung oleh jurnalis AP, dan tidak mempercayai informasi lain bahkan jika dimuat oleh media besar sekalipun.

Dalam berita kematian Whitney Houston,  AP tercatat sebagai “media tradisional” pertama yang melansir informasi itu melalui akun Twitternya.  Menggunakan akun media sosial sebagai sarana melakukan Breaking News sebenarnya sesuatu hal yang baru bagi AP.   Mereka memanfaatkannya secara hati-hati, termasuk ketika melakukan “berita bantahan” atas kematian Joe Paterno yang sudah dimuat berbagai media termasuk CBS TV.

Meski akun Twitter @AP  yang pertama melansir berita Whitney Houston meninggal dunia, sebenarnya ada akun lain yang 27 menit lebih dulu menyampaikan pesan itu, yakni akun @chilemasgrande tweeted this

Entah siapa pemilik akun yang memasang bio: get busy living or get busy dying! d an berlokasi di Sunrise Manor, NV ini.  Yang jelas akunnya baru,  sejak 4 Februari 2012, dan baru berkicau 48 kali.   Saat saya menulis ini dan mengecek akun Twitternya,  @chilemasgrande yang memasang foro profil seorang lelaki, hanya mengirim satu  pesan terkait kematian Whitney Houston, dan memiliki follower 15 orang dan following 13 orang.

Bahkan setelah akun ini dibahas dalam artikel berjudul:  “2.5 Million Tweets An Hour As News of Whitney Houstons Death Spreads, yang menyebutnya sebagai akun yang pertama kali berkicau soal kematian Whitney Houston, follower akun ini cuma bertambah 1, dan kicauannya menngenai kematian Whitney hanya di ReTweet oleh 1 orang saja.  Baca: http://topsylabs.com/2012/02/12/2-5-million-tweets-an-hour-as-news-of-whitney-houstons-death-spreads/

Mengapa akun yang mendapatkan scoop dengan mengabarkan kematian salah satu Diva terbesar dalam sejarah musik pop itu tak mendapat respon dari pengguna Twitter?  Saya menduga karena persoalan kredibilitas.  Membaca linimasanya, kelihatan bahwa yang  bersangkutan berkicau secara random, bahkan sedikit bernuansa galau.  Lagipula tak lama kemudian akun @AP  yang dikenal kredibilitasnya memasok informasi yang sama dan bahkan sudah diverifikasi. Kicauan @chilemasgrande tenggelam dalam reaksi atas kicauan @AP.

Meski kicauan @chilemasgrande tak mendapat banyak sambutan, sekali lagi terbukti kecepatan seorang warga dalam menyampaikan sebuah informasi yang berkembang menjadi “News of The day”, bahkan mungkin “News of The Week’.  Sepanjang hari ini hampir semua media internasional terutama yang berbasis di AS memberitakan kematian Whitney, berikut reaksi atas kematiannnya justru menjelang ajang Grammy Award, yang membesarkan namanya karena ia memenanginya berkali-kali.

CNN membuat Breaking News selama lima jam sejak pertama kali mendapatkan konfirmasi atas kematian Whitney Houston.  Apa yang menjadi fokus siaran selain mencoba mewawancarai orang yang dianggap dekat dengan almarhumah? Ya membahas ucapan dan reaksi duka cita yang disampaikan para selebriti dunia atas kematian Whitney Houston.  Mulai dari  komentar penyanyi kondang @MariahCarey, @LennyKravitz sampai @BarbraStreisand.

Barbra menuliskan pesan Twitter: Se had everything, beauty, magnificent voice. How sad her gifts could not bring her the same happiness they brought us.  Membahas komentar dari selebriti dunia via akun Twitternya jelas lebih mudah ketimbang mencoba menelpon atau mewawancarai langsung.  Soal verifikasi?  Boleh jadi CNN mengandalkan pada verifikasi atas keaslian akun Twitter.

Nama-nama di atas sudah ditempeli status ‘verified’ oleh pengelola Twitter. Media sosial menjadi cheap tools of news gathering itu sesuatu yang nyata.  Pekan ini Dewan Pers akan melansir hasil survei penggunaan konten media sosial sebagai bahan pemberitaan. Bagaimana hasilnya? Tunggu saja

Kematian Whitney Houston kembali membuktikan keampuhan Twitter sebagai sarana Breaking News.  Dalam tulisan saya di blog ini, saya membahas soal ini dan mengutip managing director ABC Mark Scott:

“I think Twitter may emerge as the outstanding way of disseminating suprising breaking news.  In my experience in newsroom, the biggest stories always arrived in 140 characters or less: “Princess of Wales dead”. “Plane hits World Trade Center.” (Scott, 2009), http://unilubis.com/2011/11/04/twitter-antara-jurnalisme-saluran-berita-dan-ekspresi-personal-2/

Dalam kasus kematian Joe Paterno di atas,  akun Twitter @AP  yang notabene adalah media tradisional memainkan peran sebagai “most trusted guide” bagi publik, lembaga verifikasi atas informasi yang bersumber dari warga pengguna media sosial. Tak heran jika posisi pengelola akun media sosial di berbagai organisasi media tradisional menjadi penting untuk menjaga kredibilitas media yang bersangkutan.. Baca artikel di Poynter soal ini:  how social media editors increasingly find themselves combating misinformation.)

Soal Mbak Whitney sendiri, sebenarnya saya punya banyak curhat pribadi.  Kalimatnya terasa klise, tapi saya melewati masa remaja bersama lagu-lagunya yang punya lirik sangat kuat dan dalam.  Tetapi saya tidak ingin membahasnya di sini. Bagi Anda yang kangen lagunya Mbak Whitney, silakan klik link berikut ini. I will always love you.

Bersama berjuta orang yang kehilangan, sehari suntuk saya menumpahkan rasa duka saya di Twitter.  Mbak Whitney, I Have Nothing, to say, but I Will Always  Love You…

 

##

 

 

 

 

 


MoU Dewan Pers dan Polri Soal Penyidikan Perkara Delik Pers


           Bagi Dewan Pers masa tugas 2010-2013, salah satu pekerjaan rumah yang berhasil diselesaikan adalah Nota Kesepakatan (Memorandum Of Understanding) dengan Kepolisian Republik Indonesia.  Draf MOU telah dibahas cukup lama, sejak masa kemimpinan Kapolri Jendral Sutanto.  Saat jabatan Kapolri disandang Jendral (Pol) Bambang Hendarso Daruri, janji soal penandatanganan MOU sempat disampaikan.  Sayangnya, tiba di perundingan antara tim teknis Dewan Pers dan tim Polri yang dipimpin divisi hukum, terjadi kemandekan.

Paling berat tentu saja dalam soal memastikan jika terjadi pengaduan dari masyarakat terkait pemberitaan, opini, maupun surat pembaca di media, polisi melakukan koordinasi dengan Dewan Pers sebelum memproses pengaduan tersebut. Hal lain, memastikan kedua pihak sepakat bahwa dalam hal ada pengaduan dari masyarakat terkait pemberitaan, opini maupun surat pembaca di media, sepanjang menyangkut pelanggaran kode etik jurnalistik, aduan diproses berdasarkan UU Pers No 40/1999.

Alhamdulillah, Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo memegang janjinya untuk menyepakati MOU, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan dengan Dewan Pers pertengahan Januari 2012.  ”Pokoknya ini harus beres sebelum Hari Pers Nasional di Jambi ya,” kata Pak Timur kepada tim pembahas dari pihak Polri yang dikomandani Pak Muji Waluyo, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.  Pihak Dewan Pers dalam perundingan teknis diwakili Ketua Hubungan Antar Lembaga Bekti Nugroho dan Ketua Komisi Hukum dan Pengkajian Perundang-undangan Wina Armada. Rapat terakhir antara kedua tim dilakukan pada 2 Februari 2012.  Selanjutnya adalah komunikasi via telpon maupun email terkait satu dua kalimat yang masih dianggap mengganjal.  Esensi prinsipnya sudah final.

 

Continue reading


Pertanyaan Penting di Balik Etika Media Digital

 

Tahun lalu saya berkunjung ke redaksi Chicago Tribune yang terletak di Tribune Tower, di pusat kota Chicago.  Di ruang redaksi yang cukup besar,  terdapat puluhan meja dengan komputer, tipikal yang kita temui di ruang redaksi media massa, khususnya koran.  Yang membedakan adalah, di sebuah sudut ruang itu ditata panggung kecil dan sepasang kursi dengan meja tamu.  Tiga kamera televisi mengarah ke panggung kecil itu.  Itulah pojok WGN9News, stasiun televisi yang bernaung di bawah kelompok Chicago Tribune, salah satu koran tertua di AS.

Di sisi dinding lainnya ada ruangan kaca dengan beberapa meja kerja di dalamnya yang menjadi studio kerja bagi awak WGN720, radio milik mereka.  Di  sudut lain ada sekelompok orang mengerjakan materi berita untuk www.ChicagoTribune.com, dan portal yang mereka kembangkan untuk anak muda, RedEye.  Masih di gedung yang sama, tapi berlokasi di lantai yang berbeda, sekelompok orang mengerjakan ChicagoNow, sebuah komunitas blogger yang beranggotakan tak kurang dari 1.500 blogger aktif, dan 70 diantaranya bahkan mendapatkan bayaran atas apa yang ditulisnya.

Mudah ditebak, meski memproduksi berita dan informasi melalui beragam medium: koran, televisi, radio, online media (media siber) maupun blog, pada dasarnya mereka bernaung di bawah kelompok media yang sama, dan saling menggunakan sumber berita dari medium yang berbeda.  Jurnalis koran melaporkan untuk radio, jurnalis radio melaporkan untuk televisi, jurnalis media siber memproduksi berita berdasarkan wawacara tamu yang datang ke studio televisi dan radio, dan semua bentuk media tradisional ini gemar memanfaatkan informasi berupa teks maupun foto dan video  yang diproduksi oleh pewarta warga, blogger yang bergabung di ChicagoNow.

Sama halnya dengan ratusan, mungkin ribuan grup media lainnya di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, Chicago Tribune menjalankan jurnalisme berlapis, layered jurnalism.  Istilah layered jurnalism saya kutip dari pokok pikiran yang disajikan Stephen J.A Ward yang berjudul Digital Media Ethics.

Stephen Ward mengulas etika media digital dalam konteks berkembangnya beragam produksi konten berita yang menggunakan medium internet.  Cakupannya mulai dari jurnalisme media siber, blogging, jurnalisme foto digital, pewarta warga sampai pengguna media sosial seperti Twi tter, Facebook dan lainnya.

Berkembangnya bentuk produksi dan penyampaian berita melalui medium internet, menurut Stephen Ward, memicu apa yang disebut dengan Revolusi Etika Media.  Ini adalah sebuah proses yang kian berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi komunikasi.  Bayangkan, kini kian banyak orang mengkonsumsi berita dan informasi dari telpon seluler pintar ketimbang membaca koran dan majalah.  Orang menonton berita televisi bahkan film terbaru melalui tablet. Jurnalisme kini bersifat interaktif dan segera.  Keputusan bagaimana, kapan dan dengan cara apa berita dipublikasikan kini ada di tangan warga, bukan pengelola media. Jurnalis berkompetisi dengan pengguna Twitter, Blogger, pewarta warga dan media sosial lainnya. Continue reading


Lebih Beretika di Jagad Maya

 

Pekan lalu Dewan Pers menggelar Uji Publik Draf Pedoman Media Siber (online) di Yogyakarta.  Diskusi berjalan hangat, tak kurang dari 70-an peserta hadir.  Mereka adalah para pakar media dari berbagai perguruan tinggi yang ada di kota pelajar itu, juga wakil instansi tierkait dengan media, seperti dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Kabidhumas Polda DIY, hingga pimpinan RRI daerah.  Hadir juga wakil dari media yang terbit di Yogyakarta, dan memiliki edisi sibernya.

Saya menjadi pembicara mewakili Dewan Pers.  Tugas saya adalah menjelaskan latar-belakang penyusunan draf media siber dan prosesnya, serta pasal-pasal yang tertera di dalamnya. Hermin Indah Wahyuni dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada menjadi pembicara dari kalangan akademisi.  Farid Cahyono, wartawan Yogya yang juga aktivis Aliansi Jurnalis Independen bertugas sebagai moderator acara.

Draf ini sudah didiskusikan delapan kali selama tahun lalu.  Usulan merumuskan semacam panduan kerja yang berbasis etika jurnalistik muncul dari kalangan pengelola media siber.  Dalam dua tahun terakhir kinerja media siber terus bergairah, demikian juga posisinya dalam peta sumber informasi berita di Indonesia.  Apalagi sejak media sosial marak.  Konten media siber kian jadi rujukan karena kecepatannya, ditambah promosi konten via akun Twitter masing-masing.  Konten media siber dan konten media sosial bersahut-sahutan hampir 24 jam.  This is 24/7 news cycle!

Kecepatan sering tidak dibarengi akurasi.  Ini fenomena yang terjadi dan menjadi sasaran kritik publik.  Media siber di Indonesia tidak sendiri.  Keluhan yang sama muncul di negara maju dan mapan demokrasinya.  Kecepatan juga berbahaya manakala menyangkut penyebaran video audio visual yang bermuatan kekerasan, sadis apalagi porno.  Soalnya internet, yang kini penetrasinya sudah di posisi ke-2 di Indonesia setelah televisi, banyak diakses anak-anak.  Pemahaman literasi media di kalangan pengguna juga masih dikampanyekan terus.

Belum lagi kecenderungan redaksi di media memanfaatkan percakapan di media sosial sebagai “cheap news gathering tool”, cara mendapatkan berita dengan murah dan mudah.  Duduk di depan komputer lalu pilih-pilih obrolan dan tema yang dianggap menarik untuk dikemas jadi berita.  Seringkali tanpa konfirmasi dan verifikasi. Banyak yang ternyata kecele, karena akun yang dikutip akun palsu atau bukan dikelola narasumber yang bersangkutan.

Konten media kian dianggap hanya mengejar sensasi.   Kritikan itu yang dijawab pengelola media siber dengan meminta Dewan Pers memfasilitasi perumusan pedoman media siber.  Awalnya sempat terpikir mengamandir Kode Etik Jurnalistik yang saat ini berlaku.  Tetapi seiring berjalannya waktu, diskusi menyimpulkan KEJ masih relevan untuk medium yang ada termasuk medium internet.  Ada beberapa hal, yang sifatnya agak teknis namun terasa diperlukan mengingat sifatnya adalah pedoman kerja.

Pedoman ini pada dasarnya memuat soal verifikasi dan imparsialitas, bagaimana mengatur konten buatan pengguna, koreksi dan hak jawab, pencabutan berita di media siber dengan alasan khusus termasuk perlindungan masa depan anak, iklan dan hak cipta.  Semua aspek ini yang banyak dikeluhkan oleh publik, dan mewarnai aduan yang masuk ke Dewan Pers. Draf itu rencananya  dikukuhkan oleh Dewan Pers akhir Januari 2012, saya kutipkan di bagian akhir tulisan ini. Kami pernah menyebarluaskan draf ini via media sosial, milis dan mengirimnya ke sejumlah ahli media di berbagai kampus.

Tanggapan forum Uji Publik di Yogya sangat menarik.  Semua menyambut positif kehadiran pedoman media siber.  “Dewan Pers memang tepat merespon keluhan masyarakat,” kata Hermin.  Dalam paparannya dia mengatakan, jurnalisme kini bertarung melawan “Churnalisme” yang menghasilkan sensasi.   Di laman wikipedia, “Churnalism” didefinisikan sebagai bentuk jurnalisme di mana siaran pers, informasi dari kantor berita dan informasi lain yang sudah dikemas sebelumnya, diterima oleh redaksi, lantas dipublikasikan sebagai karya atau produk jurnalistik, semata karena tekanan waktu dan biaya.

Tanpa melakukan riset tambahan dan pengecekan fakta — pekan lalu televisi sekredibel CBS pun terjerumus praktik ini saat mengutip kabar meninggalnya Joe Paterno. Ini ceritanya:  http://www.thewrap.com/tv/article/cbs-apologizes-joe-paterno-death-report-update-34650.  Churnalisme begitu marak belakangan ini sedemikian sehingga banyak berita di media pada dasarnya tidak orisinal. Menurunnya jurnalisme berbarengan dengan meningkatnya peran public relations.

Ada dua puluhan peserta yang ikut urun-rembuk.  Kepedulian begitu tinggi, begitu juga harapan akan perbaikan konten media siber setelah berlakunya pedoman ini.###

 

DRAFT
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia adalah juga bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a)      Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan medium internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b)      Konten Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala konten yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengunjung/pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a)      Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b)      Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c)      Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan ketentuan:
1)      Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2)      Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3)      Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4)      Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan oleh media dalam waktu dua kali 24 jam. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d)      Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pembaharuan (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Konten Buatan Pengguna(User Generated Content)
a.      Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Konten Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b.      Media siber mewajibkan setiap pengunjung/pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Konten Buatan Pengguna.
c.      Dalam proses registrasi tersebut, pengunjung/pengguna wajib memberi persetujuan tertulis bahwa Konten Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1)      Tidak memuat konten bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2)      Tidak memuat konten yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3)      Tidak memuat konten diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
d.      Pengguna bertanggung-jawab atas konsekuensi yang muncul dari Konten Buatan Pengguna yang dibuatnya.
e.      Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Konten Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c)
f.      Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Konten Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengunjung/pengguna.
g.      Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
h.      Media siber bertanggung jawab atas Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut butir (g).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.      Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b)      ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c)      Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi dan atau hak jawab tersebut.
d)      Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)      Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2)      Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari  media siber yang dikoreksi itu;
3)      Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e)      Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a.      Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali  terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.      Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.      Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a.      Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.      Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan dan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/konten tersebut adalah iklan.

7. Hak cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan Dewan Pers.

Jakarta,  Desember 2011

(Rancangan ini juga dapat diakses di www.dewanpers.or.id)