HomeEkonomi/BisnisAIR ASIA #QZ8501: FENOMENA "GHOST PLANE"?

AIR ASIA #QZ8501: FENOMENA "GHOST PLANE"?

Kemenhub bekukan ijin penerbangan Air Asia rute Surabaya-Singapura dengan alasan pelanggaran persetujuan rute. Bagaimana mungkin pesawat terbang tanpa ijin penerbangan?

“Sukar dipercaya Changi Airport mau menerima “Ghost Airplane” mendarat dilandas pacunya, menyediakan gate dan membuka counter imigrasi jika pesawat Air Asia ini mendarat nantinya.”

Ini tanggapan Jusman Syafii Djamal, mantan menteri perhubungan. Jusman menjadi menteri perhubungan era Mei 2007-Oktober 2009. Sejak tragedi pesawat Air Asia kode penerbangan QZ 8501, dia diundang beberapa televisi untuk memberikan komentar ahli atas peristiwa ini.

Dia menuliskan catatannya soal diskusi dengan media terkait tragedi itu di status Facebook-nya. Saya memuatnya di blog ini. Bisa dibaca di sini: CATATAN JUSMAN SYAFII DJAMAL SOAL #QZ8501

Pernyataan Jusman di atas, disampaikan melalui Facebook pula, menjawab pertanyaan saya soal pembekuan ijin penerbangan Air Asia.

Menurut surat edaran dari bagian komunikasi kemenhub, pembekuan izin ini berlaku hingga evaluasi dan investigasi kecelakaan pesawat AirAsia Indonesia QZ 8501 selesai dilakukan.

“Pembekuan Sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, dalam keterangannya pada Jumat, 2 Januari 2015.

Lengkapnya bisa dibaca di gambar ini:

Surat Kemenhub Bekukan Ijin Rute Air Asia Surabaya-Singapura
Surat Kemenhub Bekukan Ijin Rute Air Asia Surabaya-Singapura

Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura PP yang diberikan kepada maskapai adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Tapi, penerbangannya dilakukan di luar izin yang diberikan, antara lain, hari Minggu dan pihak AirAsia Indonesia tidak mengajukan permohonan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. “Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan,” kata JA Barata.

Dikutip dari laman situs dephub.go.id bahwa setiap kegiatan angkutan udara harus memiliki persetujuan terbang, salah satunya adalah rute perubahan jadwal penerbangan.

Adapun beberapa penyebab dilakukan perubahan jadwal adalah disebabkan;

1. Gangguan operasional pesawat udara; atau
2. Gangguan operasional bandar udara, seperti pembangunan/pengembangan fasilitas bandar udara,
3. kecelakaan (accident), kejadian (incident) di bandar udara pemberangkatan/tujuan.
4. Penambahan penerbangan (extra flight) apabila terdapat lonjakan permintaan angkutan udara;
5. Perubahan rute yang telah ditetapkan (re-route) yang disebabkan terganggunya operasional pesawat udara dan/atau terganggunya pelayanan teknis pesawat udara di darat dan/atau terganggunya operasional bandar udara;
6. Perubahan penggunaan tipe pesawat udara, untuk angkutan udara luar negeri. Dan untuk angkutan udara dalam negeri, apabila mengakibatkan perbedaan kaapsitas tempat duduk lebih dari 25%;
7. Penempatan pesawat udara (positioning flight) untuk melaksanakan rute penerbangan; atau
8. Melaksanakan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagai pelengkap dari izin usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Saya mencoba klik ke laman dephub.co.id. tapi ada catatan untuk sementara tidak tersedia. Jadi saya mengutip informasi diatas dari detik.com. Berita lengkapnya di tautan ini: Secara Prosedur Maskapai yang Ubah Jadwal Terbang Harus Lapor ke Kemenhub

Tadinya saya termasuk yang berpikir, dasar pembekuan adalah temuan dan surat BMKG ke Kementerian Perhubungan bahwa Air Asia pagi itu tidak mengambil data cuaca dari BMKG sebelum tinggal landas.  Direktur Air Asia menyampaikan bahwa cara mengambil data secara fisik itu “jadul”.  Biasanya pilot mengambil langsung secara elektronik dari situs.  Sejumlah kenalan pilot yang saya tahu berlangganan real time dari situs penyedia laporan cuaca. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tentu marah besar, sebagaimana dikutip diberita ini: Bawa Dokumen Cuaca, Direktur Air Asia: Itu Jadul!

Ketika soal pembekuan penerbangan Air Asia rute Surabaya-Singapura saya tanyakan ke Pak Jusman Djamal, ini jawaban lengkapnya:

“Tolong di-check bagaimana tatacara sanksi ini dijatuhkan. Apa telah ada penyelidikan mendalam sebelumnya. Apa Direktur Operasi Maskapai telah diperiksa ? Apa Kepala Bandara Juanda telah diperiksa ? Apa otoritas Bandara telah diperiksa ? Apa Slot Coordinator telah diperiksa ? Apa Direktur pemberi ijin rute juga telah diperiksa. Sebab ini sebuah mata rantai proses. Sebab tak mungkin ada pilot yang berani terbang jika tidak ada ijin rute yang resmi. Tak mungkin counter check in dan gate dibuka oleh Manajer Bandara Juanda jika tidak ada ijin slot yang resmi. Apalagi jika tidak ada clearance Kelaikan Udara dan tidak ada clearance Manifest dari Otoritas Penerbangan.”

Lebih lanjut, Jusman Djamal mengatakan:

“ATC tak mungkin melayani adanya permintaan ijin take off dan landing pesawat tanpa ijin. Apalagi bandara yang dituju adalah Changi Singapura yang terkenal sangat ketat. Tak mungkin mereka mau menerima “pesawat hantu” yang angkut penumpang bertiket kalau tak berijin resmi. Sukar dipercaya Changi Airport mau menerima “Ghost Airplane” mendarat dilandas pacunya, menyediakan gate dan membuka counter imigrasi jika pesawat Air Asia ini mendarat nantinya. Dan apa benar Management Air Asia sebagai perusahaan publik yang listed di pasar saham dengan GCG baku serta Air Asia yang terkenal sebagai kumpulan entrepreneur hebat berintegritas bisa mengorbankan “brand name Air Asia” yang menyandang nama Negara Malaysia, hanya untuk satu keuntungan kecil yang tak seberapa ? Sehingga harus melakukan proses ilegal permit seperti itu?”

Jusman masih melanjutkan, “Saya agak heran dan terus terang geleng kepala tak habis fikir. Apa benar begitu ? Apa tak terburu buru menjatuhkan sanksi pembekuan rute ? Kalau benar itu yang terjadi , ini disebut fenomena “Ghost Airplane”, pesawat terbang komersial yang diijinkan menjual tiket untuk terbang pada jadwal dihari minggu dan berhasil terbang tanpa kendala pada jam 5.30 wib, dengan didampingi oleh dokumen resmi, manifest, dan ijin penggunaan slot serta gate check dan counter di Bandara tentu sangat tidak lazim.”

Jusman mengingatkan soal perlunya evaluasi menyeluruh sistem keselamatan dan keamanan penerbangan di Bandara Juanda.

“Bandara yang saya kenal dikelola dengan baik dan cukup profesional oleh manajer yang dapat dipercaya. Saya selalu berharap ini bukan fenomena “Ghost Airplane”. Pesawat hantu tanpa ijin bisa berangkat mengangkut penumpang. Apalagi jika proses evakuasi penumpang belum selesai dilaksanakan dan penyelidikan tentang sebab sebab utama kecelakaan belum dirilis oleh Otoritas resmi yakni KNKT, belum ada rekomendasi kenapa ada proses pembekuan ijin ? Apa benar telah diketahui salah benarnya?”

Kata Jusman, “Jika benar Ini “Ghost Airplane” pesawat terbang komersial yang diijinkan terbang, ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah penerbangan di Indonesia. Saya berharap dalam melakukan investigasi atas proses terjadinya kecelakaan pesawat kita perlu percaya dan mengandalkan Otoritas yang telah dibentuk berdasarkan Undang Undang yakni KNKT.

Kita juga harus percaya pada keahlian dan profesionalisme KNKT. Sama seperti kita mengagumi keahlian dan kemampuan BASARNAS dalam menjalankan tupoksi nya. Sebab di KNKT yang saya catat adagium dasarnya adalah : Hukuman bukan tujuan. Blame Game bukan metodenya. Orientasinya adalah menemukan sebab sebab utama kecelakaan. Semua benih kecelakaan seperti penyimpangan prosedur, dan lain sebagainya berikan kepada KNKT. Nanti setelah tiga bulan pasti ada rilis resminya. “

Jusman menutup pendapatnya dengan mengatakan:

“Tapi Otoritas Penerbangan Sipil memang boleh menjatuhkan sanksi. Jadi I don’t know what to say. Mungkin ada informasi yang tidak diketahui oleh saya, maafkan saya sudah hampir enam tahun tidak di Otoritas Penerbangan Sipil, mungkin banyak kemajuan yang saya tidak ketahui mbak Uni Z. Lubis. Ini just food for thought. Mohon maaf jika keliru. Salam.”

Saya mengutip secara penuh tanggapan Pak Jusman di dinding Facebook-nya, agar pembaca yang berminat bisa membaca semua juga.

Saya berpendapat jika memang ada fenomena “Ghost Plane” seperti yang disampaikan Pak Jusman, maka pertanyaan berikutnya yang harus dijawab adalah, apakah ini baru yang pertama? Atau sudah sering tapi baru ketahuan karena ada tragedi QZ 8501?

Rasanya audit terhadap keseluruhan keselamatan dan keamanan penerbangan sudah harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga. Tidak ada yang gratis kan?  Lagi-lagi kalau ini benar.

Saya akan menuliskan persepsi soal ini di blog untuk Rappler Indonesia (@RapplerID) . Segera. ###

 

Catatan: baru saja saya mendapat tanggapan petugas komunikasi Air Asia Indonesia, Malinda Yasmin, soal pembekuan ijin rute penerbangan Air Asia Surabaya-Singapura, sebagaimana surat kemenhub.  Tanggapan Malinda via whatssapp:  “Pagi.  Kami belum bisa memberikan informasi sebelum proses evaluasi dan investigasi selesai.  Kita akan kooperatif dengan pemerintah selama proses ini berlangsung.”

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Previous post
CATATAN JUSMAN SYAFII DJAMAL SOAL #QZ8501
Next post
MENTERI JONAN BEKUKAN IZIN RUTE AIRASIA SURABAYA-SINGAPURA

8 Comments

  1. January 3, 2015 at 9:03 am — Reply

    …kalau pak menteri gak marah2 soal “weather jadul” waktu sidak kemarin, rutenya gak dibekukan kah?…

    • January 3, 2015 at 10:10 pm — Reply

      Nggak tahu sih.

      • Ridwan
        January 5, 2015 at 7:41 pm — Reply

        Mbak Uni Lubis, Saya ada pertanyaan yg agak menyimpang & selalu menggangu pikiran Saya sebagai orang awam, mungkin bisa sedikit kasi pencerahan :
        1. Apa pertimbangan Bpk Jokowi memilih Ignasius Jonan sebagai Menhub….?, Kira2 apa prestasinya….?, KAI yg dipimpin sebelumnya belum banyak perubahan.
        Kalau dibandingkan dengan misalnya mantan Direktur Garuda Bpk Emirsyah Satar..prestasinya sangat jelas bisa merubah GI dari perusahaan yg tergopoh2 sekarang menjadi salah satu perusahaan penerbangan terbaik di Dunia.
        2. Apa karna beliau dekat dgn salah satu partai penguasa…?, atau karna suka tidur di gerbong kereta…?

  2. January 3, 2015 at 9:03 am — Reply

    …kalau pak menteri gak marah2 soal “weather jadul” waktu sidak kemarin, rutenya gak dibekukan kah?…

    • January 3, 2015 at 10:10 pm — Reply

      Nggak tahu sih.

      • Ridwan
        January 5, 2015 at 7:41 pm — Reply

        Mbak Uni Lubis, Saya ada pertanyaan yg agak menyimpang & selalu menggangu pikiran Saya sebagai orang awam, mungkin bisa sedikit kasi pencerahan :
        1. Apa pertimbangan Bpk Jokowi memilih Ignasius Jonan sebagai Menhub….?, Kira2 apa prestasinya….?, KAI yg dipimpin sebelumnya belum banyak perubahan.
        Kalau dibandingkan dengan misalnya mantan Direktur Garuda Bpk Emirsyah Satar..prestasinya sangat jelas bisa merubah GI dari perusahaan yg tergopoh2 sekarang menjadi salah satu perusahaan penerbangan terbaik di Dunia.
        2. Apa karna beliau dekat dgn salah satu partai penguasa…?, atau karna suka tidur di gerbong kereta…?

  3. […] “Tolong di-check bagaimana tatacara sanksi ini dijatuhkan. Apa telah ada penyelidikan mendalam sebelumnya. Apa Direktur Operasi Maskapai telah diperiksa ? Apa Kepala Bandara Juanda telah diperiksa? Apa otoritas Bandara telah diperiksa ? Apa Slot Coordinator telah diperiksa ? Apa Direktur pemberi ijin rute juga telah diperiksa. Sebab ini sebuah mata rantai proses. Sebab tak mungkin ada pilot yang berani terbang jika tidak ada ijin rute yang resmi. Tak mungkin counter check in dan gate dibuka oleh Manajer Bandara Juanda jika tidak ada ijin slot yang resmi. Apalagi jika tidak ada clearance Kelaikan Udara dan tidak ada clearance Manifest dari Otoritas Penerbangan,” tulis Jusman, seperti dikutip dari laman milik jurnalis senior Zulfiani Lubis. […]

  4. […] “Tolong di-check bagaimana tatacara sanksi ini dijatuhkan. Apa telah ada penyelidikan mendalam sebelumnya. Apa Direktur Operasi Maskapai telah diperiksa ? Apa Kepala Bandara Juanda telah diperiksa? Apa otoritas Bandara telah diperiksa ? Apa Slot Coordinator telah diperiksa ? Apa Direktur pemberi ijin rute juga telah diperiksa. Sebab ini sebuah mata rantai proses. Sebab tak mungkin ada pilot yang berani terbang jika tidak ada ijin rute yang resmi. Tak mungkin counter check in dan gate dibuka oleh Manajer Bandara Juanda jika tidak ada ijin slot yang resmi. Apalagi jika tidak ada clearance Kelaikan Udara dan tidak ada clearance Manifest dari Otoritas Penerbangan,” tulis Jusman, seperti dikutip dari laman milik jurnalis senior Zulfiani Lubis. […]

Leave a Reply to fabeilo Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *