HomeMediaCatatan Menteri Siti Nurbaya: 8 Poin Penting dalam Kesepakatan Paris

Catatan Menteri Siti Nurbaya: 8 Poin Penting dalam Kesepakatan Paris

Sidang Pleno COP 21 memutuskan menerima teks Kesepakatan Paris. Perjanjian perubahan iklim yang historis dan mengikat. Apa saja kepentingan Indonesia yang diakomodir di dalamnya?

PEMUNGUTAN SUARA. Suasana pembahasan draf final Konferensi Perubahan Iklim COP 21 di Paris, 12 Desember 2015. Negara-negara peserta akan memberikan suaranya. Foto istimewa
PEMUNGUTAN SUARA. Suasana pembahasan draf final Konferensi Perubahan Iklim COP 21 di Paris, 12 Desember 2015. Negara-negara peserta akan memberikan suaranya. Foto istimewa

JAKARTA, Indonesia—Ucapan mantan presiden Afrika Selatan dan juga pejuang anti apartheid Nelson Mandela menggema di ruangan sidang pleno COP 21, di ruang La Seine, kompleks ekspo Le Bourget, Paris, Minggu dini hari, 13 Desember.

“I have walked that long road to freedom. I have tried not to falter; I have made missteps along the way. But I have discovered the secret that after climbing a great hill, one only finds that there are many more hills to climb. I have taken a moment here to rest, to steal a view of the glorious vista that surrounds me, to look back on the distance I have come. But I can only rest for a moment, for with freedom come responsibilities, and I dare not linger, for my long walk is not ended.”

Nozipho Mxakato-Diseko, diplomat Afrika Selatan yang memimpin kelompok negara G-77 dan Tiongkok mengutip ucapan itu, untuk menggambarkan jalan panjang menuju kesepakatan perubahan iklim yang sangat bersejarah. Butuh waktu 20 tahun untuk sampai pada kesepakatan ini.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan kesepakatan ini mengikat, dan kerja keras menunggu untuk mengimplementasikannya.

Suasana agak emosional, setelah kerja keras negosiasi selama dua pekan, dan nyaris tidak tidur selama dua hari terakhir. Kesepakatan Paris dicapai tepat satu bulan setelah serangan teroris ke enam lokasi di Paris, 13 November.

Ada tepuk tangan dengan durasi cukup panjang. Pemimpin sidang yang terdiri dari Presiden COP 21 Laurent Fabius, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon, Presiden Perancis Francois Hollande, dan Sekretaris Jendral UNFCCC Christiana Figueres saling berpelukan.

Di area floor, delegasi bersalaman dan meneriakkan yel kegembiraan. Di antara mereka ada Al Gore, aktivis lingkungan hidup dan perubahan iklim, juga penerima Hadiah Nobel Perdamaian bersama Intergovernmental Panel on Climate Change pada 2007.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memimpin langsung delegasi Indonesia dalam sidang pleno Komite Paris untuk memutuskan apakah Indonesia dan 195 negara lain menerima teks final Kesepakatan Paris yang diumumkan pada Sabtu siang, 12 Desember, pukul 13:30 waktu Paris.

Para delegasi diberi waktu sekitar dua jam untuk mempelajari teks final Kesepakatan Paris terkait Perubahan Iklim.

Ketika memasuki ruangan untuk memutuskan adopsi atau tidak, pada pukul 17:30 waktu setempat atau sekitar pukul 00:30 wib pada hari Minggu, 13 November, ternyata delegasi masih memerlukan waktu untuk berunding sehingga molor dua jam.

“Ini masih berlanjut perundingan dengan Tiongkok dan India,” kata Duta besar Indonesia untuk Perancis, Hotmangaradja Panjaitan, kepada Rappler.

Dubes Hotma mendampingi Menteri Kehutanan Siti Nurbaya dan dalam susunan delegasi tercatat sebagai wakil ketua tim negosiator dalam perundingan di COP 21.

Menteri Siti menjawab pertanyaan Rappler sesaat sebelum sidang pleno adopsi Kesepakatan Paris dimulai.

“Dari analisis delegasi Indonesia terhadap pasal-pasal dalam Kesepakatan Paris, menurut saya tidak ada masalah untuk menerima kesepakatan itu. Kesepakatan Paris sangat kompromistis. Akan sangat banyak pekerjaan rumah bagi kita nantinya,” kata Siti.

Dia mengatakan bahwa Kesepakatan Paris mengatur sangat rinci, mendorong upaya sistematis dan rinci atas kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak, termasuk jadwal kerjanya.

“Kesepakatan Paris nampaknya ingin mencapai ketajaman langkah dalam mengatasi perubahan iklim, dan melihat perubahan iklim sekarang ini sebagai ancaman yang sangat nyata. Untuk itu maka semua negara harus berkomitmen untuk bekerja secara sistematis dan bertanggungjawab,” kata Siti.

Menurut Siti, dari teks final nampak bahwa Kesepakatan Paris sangat kompromistis, memasukkan semua kepentingan negara maju, juga memasukkan kepentingan negara kurang berkembang dan negara-negara pulau kecil seperti Marshall, Solomon, Tuvalu dan lainnya.

“Posisi negara berkembang yang sudah relatif maju seperti Indonesia, berada di antara posisi-posisi tersebut,” kata Siti.

Berikut catatan Siti atas teks final Kesepakatan Paris:

  1. Negara maju menekankan pada langkah mitigasi, ini ditunjukkan pada Pasal 2 sampai Pasal 6, dan baru kemudian ditambah soal adaptasi.
  2. Tentang mitigasi sangat ditegaskan oleh negara-negara maju, yang bersama negara lain secara sukarela bekerja sama untuk mitigasi dengan dukungan negara maju. Teks Paris juga sekaligus mendorong negara berkembang untuk meningkatkan ambisi mitigasi. Negara-negara kurang berkembang akan dibantu dalam mitigasi.
  3. Langkah-langkah adaptasi yang selalu kita dorong dalam perundingan melalui delegasi Indonesia, masuk dalam Kesepakatan Paris dan dielaborasi kewajibannya. Ini tercantum pada Pasal 6 dan Pasal 7. Yang saya maksud dielaborasi adalah langkah adaptasi yang mensyaratkan partisipasi gender, masyarakat adat, masyarakat rentan dan masyarakat lainnya. Aspek perencanaan untuk adaptasi juga diberikan pedomannya. “Saya melihat bahwa Kesepakatan Paris ini lebih bersifat semacam perjanjian untuk kerja sistematis, teratur, metodologis dan transparan. Pada kegiaatan adaptasi ni seperti ada banyak syarat namun cukup jelas menjadi mengikat (binding) dengan dengan mitigasi,” kata Siti.
  4. Untuk negara-negara kurang berkembang dan negara pulau-pulau kecil, dalam hal tertentu termasuk preparasi dan kebijakan di UNFCCC, maka akan diajak serta para pakarnya. Jadi mereka juga diakomodir agar tidak tertinggal.
  5. Teks Kesepakatan Paris mengandung aspek transparansi dalam hal aksi dan dukungan, juga metode penghitungan dan sebagainya. “Ini justru saya dukung. Saya mendorong untuk kita bekerja secara metodologis, kerja baik dan sistematis,” katanya.
  6. Tentang pendanaan masih tetap belum ada angka yang keluar meskipun disebutkan bahwa negara maju shall atau seharusnya menyediakan dukungan finansial. Angka 100 miliar USD per tahun tidak masuk dalam Pasal Perjanjian (Agreement) tapi masuk dalam Keputusan (Decision, para 54) yang diambil dalam COP.
  7. Diwajibkan untuk melaporkan kemajuan national determination contributiondalam lima tahun setelah 2020 dan global stocktaking pada 2025. “Saya lihat ini justru memaksa untuk bekerja sistematis dan bertanggung jawab,” katanya.
  8. “Kita menambahkan cakupan obyek pada laut dan pusat-pusat konservasibiodiversity, dan itu masuk. Kita juga mengatakan mendukung pendekatan REDD dan sudah masuk dalam teks final Kesepakatan Paris,” kata Siti.

Kesepakatan ini langsung disambut hangat di media sosial. “Kita telah membuat sejarah bersama,” kata Christiana Figueres melalui akun twitternya, @CFiguerres.

Akun Presiden @BarackObama berkicau, “Ini sesuatu yang sangat besar. Hampir semua negara di dunia baru saja menyetujui Kesepakatan Paris tentang perubahan iklim. Terima kasih untuk kepemimpinan Amerika.”

Sebuah kesepakatan penting untuk masa depan bumi dan kemanusiaan telah ditorehkan di Paris. Ini bukan ujung sebuah kerja keras, melainkan sebuah awal.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Previous post
6 Catatan Saya dari COP 21 di Paris
Next post
LIVE BLOG Konferensi Perubahan Iklim COP 21

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *