Perlukah Brimob Memiliki Senjata Standar Militer?
Pengadaan senjata harusnya bergantung kepada tantangan dan ancaman yang ada. Perlu aturan lebih jelas
JAKARTA, Indonesia – Sebenarnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak lagi harus minta izin kepada TNI, termasuk dalam soal pengadaan senjata. Menurut pasal 8 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri berada di bawah Presiden. Dan pasal 11 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam konsideran “menimbang” poin C, disebutkan telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Merujuk kepada undang-undang tersebut, maka sebenarnya sah saja bagi Polri untuk menganggarkan sistem persenjataan yang dianggap bisa menunjang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sepanjang Presiden dan DPR setuju dengan program dan anggaran, polisi bisa menjalankannya.
Tetapi, kemudian lahir UU No 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan. Pasal 8 ayat (1) UU Industri Pertahanan mengatur pihak mana yang dimaksud sebagai pengguna industri pertahanan.
Ada empat pihak, yaitu (a) Tentara Nasional Indonesia, (b) Kepolisian Negara Republik Indonesia, (c) Kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian, dan (d) pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk kepada poin (d) di atas, disebutkan bahwa pihak pemberi izin terhadap pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan alias Menhan.
Prosedur impor senjata
UU Industri Pertahanan juga melahirkan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Ketuanya adalah Presiden ex officio atau Presiden yang sedang menjabat. Ketua Harian dipegang oleh Menhan.. Baca selengkapnya..
No Comment