HomeMediaPerlukah Brimob Memiliki Senjata Standar Militer?

Perlukah Brimob Memiliki Senjata Standar Militer?

Pengadaan senjata harusnya bergantung kepada tantangan dan ancaman yang ada. Perlu aturan lebih jelas

KaKorps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail (kiri) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menunjukkan jenis senjata pelontar granat superti barang yang masih tertahan di kepabeanan Bandara Soetta ketika memberikan keterangan di Mabes Polri, Sabtu (30/9). Korps brimob masih menunggu rekomendasi dari Badan Intelijen Strategis TNI terkait tertahannya 280 pucuk senjata pelontar granat dan 5932 pucuk amunisi di kepabeanan Bandara Soekarno Hatta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/17

JAKARTA, Indonesia – Sebenarnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak lagi harus minta izin kepada TNI, termasuk dalam soal pengadaan senjata. Menurut pasal 8 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri berada di bawah Presiden. Dan pasal 11 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam konsideran “menimbang” poin C, disebutkan telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. UU Polri yang dibuat di era reformasi itu memberikan status mandiri kepada Polri, termasuk dalam menyusun program dan anggaran.

Merujuk kepada undang-undang tersebut, maka sebenarnya sah saja bagi Polri untuk menganggarkan sistem persenjataan yang dianggap bisa menunjang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sepanjang Presiden dan DPR setuju dengan program dan anggaran, polisi bisa menjalankannya.

Tetapi, kemudian lahir UU No 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan. Pasal 8 ayat (1) UU Industri Pertahanan mengatur pihak mana yang dimaksud sebagai pengguna industri pertahanan.

Ada empat pihak, yaitu (a) Tentara Nasional Indonesia, (b) Kepolisian Negara Republik Indonesia, (c) Kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian, dan (d) pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk kepada poin (d) di atas, disebutkan bahwa pihak pemberi izin terhadap pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan alias Menhan.

Prosedur impor senjata

UU Industri Pertahanan juga melahirkan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Ketuanya adalah Presiden ex officio atau Presiden yang sedang menjabat. Ketua Harian dipegang oleh Menhan.. Baca selengkapnya..

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 1 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Previous post
Ternyata Banyak Anak-anak Menonton Film Pengkhianatan G30S/PKI
Next post
Cuci Mata Melihat Sepatu di Negeri Matador

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *