HomeBukuLima Hal Perlu Anda Tahu tentang Hari Lahir Pancasila

Lima Hal Perlu Anda Tahu tentang Hari Lahir Pancasila

Monumen Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Sumber foto: setkab.go.id

 

JUMAT 1 Juni 2018, yang kita rayakan pekan ini, menjadi hari libur di Indonesia. Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa 1 Juni menjadi hari libur nasional.

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 itu isinya ringkas saja. Pertama, menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Kedua, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional. Ketiga, Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Di klausul pertimbangan, Keputusan Presiden itu menyebutkan bahwa Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang pertama, pada 29 Mei – 1 Juni 1945. Agenda sidangnya membahas dasar negara Indonesia merdeka. Untuk pertama kalinya, pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno, anggota BPUPKI, memperkenalkan Pancasila sebagai dasar negara.

Rumusan Pancasila pada 1 Juni 1945 yang dipidatokan Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, serta rumusan final 18 Agustus 1945 merupakan satu kesatuan proses. Tanggal 18 Agustus itu sudah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi. Untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia, maka perlu ditetapkan hari lahir Pancasila, yakni pada 1 Juni 1945.

Keputusan menetapkan Hari Lahir Pancasila diumumkan Presiden Jokowi di Gedung Merdeka, Bandung, pada 1 Juni 2016, di acara peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Acara itu dihadiri para petinggi negara, seperti Ketua MPR, Ketua DPR, para menteri, juga mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. ‘’Dengan Keputusaan Presiden, tanggal 1 Juni 2016 ditetapkan, diliburkan, dan diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila,’’ kata Presiden Jokowi.

Inilah lima hal yang perlu kita ketahui mengenai Pancasila.

  1. Ilham datang di kota Endeh.

Rumah pengasingan Bung Karno di Endeh. Foto: Kanal Wisata.

 

Salah satu segmen kehidupan Bung Karno adalah masa pembuangannya di Endeh, Flores. Ia diasingkan tantara Belanda di kota yang sepi itu pada 1934-1938. Bung Karno mengenang kota Endeh sebagai kota nelayan yang sepi. ‘’Endeh, sebuah kampung nelayan, telah dipilih sebagai penjara terbuka untukku, yang ditentukan oleh Gubernur Jenderal.’’

Ketika itu, Endeh tidak memiliki telepon. Jalan rayanya melewati hutan yang tidak diaspal. Penduduknya 5.000 jiwa.

Namun, di tengah kesepian itu, Bung Karno memiliki waktu untuk merenung. Di bawah pohon sukun, ia memandang laut lepas dengan gelombang yang bergemuruh. Ia menemukan lima butir mutiara: Kebangsaan, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Demokrasi, Keadilan Sosial, dan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Rumah tempat Bung Karno diasingkan itu, kini masih ada, terletak di Jalan Perwira, Ende. Pohon sukun tempat Bung Karno merenung, tumbang pada 1960. Pohon yang kini tumbuh adalah penggantinya.

 

  1. Disampaikan di depan sidang BPUPKI.

Sidang pertama BPUPKI. Sumber foto: Arsip Nasional.

 

BPUPKI itu kependekan dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Inilah badan yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang itu, Ketua BPUPKI, KRT Radjiman Wedyodiningrat, menyampaikan apa yang akan menjadi dasar negara ketika kelak Indonesia merdeka.

Pada sidang dari 28 Mei-1 Juni 1945 itu, Bung Karno berpidato di hari ketiga. Pidatonya cukup panjang. Saya nukilkan sebagian di sini:

 

Saudara-saudara, apakah prinsip kelima? Saya telah mengemukakan 4 prinsip”

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme, – atau perikemanusiaan
  3. Mufakat, – atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial

Prinsip kelima hendaknya:

Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih. Yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW. Orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada “egoisme-agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia atau Negara yang ber-Tuhan!

Pidato Bung Karno itu disambut dengan getap gempita. BPUPKI kemudian membentuk tim perumus.

 

 

  1. Piagam Jakarta.

Sidang pertama BPUPKI, yang berakhir 1 Juni 1945, disusul dengan pembentukan panitia kecil yang tugasnya merumuskan hasil pertemuan, dan melaporkannya kepada sidang pleno BPUPKI. Tim itu beranggota delapan orang. Pada 22 Juni 1945, diadakan sidang gabungan, antara panitia kecil dengan para anggota BPUPKI. Hasilnya, dibentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul/Perumus Dasar Negara.

Pada 22 Juni 1945, Panitia Kecil langsung bersidang, menghasilkan apa yang disebut sebagai Piagam Jakarta.

Bagian akhir Piagam Jakarta itu berbunya sebagai berikut:

‘’Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:

  1. Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
  2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
  3. Persatoean Indonesia
  4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.’’

Djakarta, 22-6-1945

Panitia Sembilan

  1. Soekarno
  2. Mohammad Hatta
  3. Mr. A. Maramis
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso
  5. Abdoel Kahar Moezakir
  6. Agoes Salim
  7. Mr. Achmad Soebardjo
  8. Wahid Hasjim
  9. Mr. Moehammad Yamin

Pada 18 Agustus 1945, di hari pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, sila pertama Pancasila berubah menjadi ‘’Ketoehanan Yang Mahaesa’’.’’ Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, dihilangkan.

 

  1. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Buku bahan penataran P4. Sumber foto: Bukalapak.com.

 

Pada zaman Orde Baru, Pemerintah menyebarluaskan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (disingkat P4), yang merupakan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978. Istilah lainnya: Eka Prasetya Pancakarsa. Ini merupakan panduan tentang pengamalan Pancasila.

Pancasila yang terdiri lima sila, kemudian dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, sebagai pedoman praktis pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Oleh Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7), dijabarkan lagi menjadi 45 butir.

Di era reformasi, pelaksanaan penataran P4 sudah tidak ada lagi. BP7, yang disebut sebagai lembaga perawat pelaksanaan Pancasila, juga sudah dibubarkan.

 

  1. Pancasila sebagai asas tunggal.

Pada tahun 1985, terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1975. Undang-undang baru itu mewajibkan Pancasila menjadi asas tunggal setiap organisasi.

Penjelasan Undang-undang itu menyebutkan, intinya, demi kelesatiran dan pengamalan Pancasila, kekuatan-kekuatan social politik, khususnya partai politik dan Golongan Karya, harus berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.

Penerapan asas ini menimbulkan reaksi beragam. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, melalui proses panjang, akhirnya menerima. Himpunan Mahasiswa Islam juga menerima, tetapi harus membayar mahal: organisasinya terpecah. Partai Persatuan Pembangunan, kemudian harus mengganti lambangnya dari kakbah menjadi bintang.

Bila dirunut, kewajiban asas tunggal sebetulnya membuat sikap sebagian umat Islam terhadap Pemerintah, mengeras.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Previous post
Tatkala Pilot Bunuh Diri Bersama Pesawat dan Penumpang
Next post
Garuda Pancasila Kepalanya Pernah Gundul

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *