MENTERI JONAN BEKUKAN IZIN RUTE AIRASIA SURABAYA-SINGAPURA
Kementerian Perhubungan melarang AirAsia menerbangi jalur Surabaya-Singapura dengan alasan pelanggaran persetujuan rute terbang. Benarkah kasus AirAsia QZ8501 tergolong fenomena “ghost plane”?
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tergolong pejabat yang ekspresif. Beberapa kali media memberitakannya sedang memarahi bawahan, atau pejabat lokal, seperti Bupati Sidoardjo.
Kemarin, Jumat (2/1), Jonan memarahi direktur maskapai penerbangan Air Asia Indonesia. Jonan melakukannya saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kantor operasional sejumlah maskapai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kemarahan Jonan dipicu surat dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyoal mengapa pilot AirAsia QZ8501 tidak mengambil data cuaca dari BMKG sebelum terbang pada Minggu pagi (28/12) itu. Kemarahan Jonan bisa dibaca antara lain di sini.
Tak mau kalah cepat (dan tegas?) dengan menterinya, pada hari yang sama, kemarin, Kementerian Perhubungan menerbitkan surat pembekuan izin rute Indonesia AirAsia Surabaya-Singapura. Media mendapatkannya melalui siaran pers yang ditandatangani Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub, J.A. Barata. Menurut siaran pers itu, maskapai AirAsia Indonesia rute Surabaya-Singapura dibekukan sementara terhitung 2 Januari 2015 sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi. Pembekuan sementara tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU.008/1/1DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.
Sebenarnya, sejak tragedi jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 mengharu-biru bangsa ini, kita semua sepakat perlunya membenahi keselamatan penerbangan nasional. Sebagaimana pernah saya tuliskan, keselamatan penerbangan kita di dunia dikategorikan dalam kelas 2.
Update hari ini (4/1): Jawaban Menhub Jonan atas surat terbuka pilot ada di tautan ini http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/04/103616526/Ini.Jawaban.Jonan.untuk.Surat.Terbuka.Pilot
No Comment