Nasib Tina dan 226 WNI Yang Terancam Hukuman Mati
Eksekusi Mary Jane dan 8 terpidana narkoba menyisakan pertanyaan besar soal nasib WNI kita. Validitas data yang diumumkan Jokowi juga dipertanyakan.
Ada kasus yang mirip-mirip Mary Jane Veloso yang hari ini menghadapi jam-jam menjelang eksekusi hukuman mati, gara-gara dijebak menjadi kurir pembawa narkotika. Seorang warga negara Indonesia tengah hadapi ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Kulai, Johor, Malaysia. ST, demikian inisial WNI itu, menjalani proses hukum di negeri jiran karena menjadi kurir sabu.
Pemerintah Indonesia menunjuk kantor pengacara Norisah & Co., untuk mendampingi ST dan mengajukan banding untuk membebaskannya dari tuntutan. “ST dikenai tuduhan Peredaran Narkoba (39 B Akta dadah Berbahaya) dengan ancaman hukuman mati,” seperti dikutip dalam keterangan pers KJRI Johor Baru, Malaysia, Kamis (16/4/2015). Saya membaca berita ini di laman detikcom. Info ini luput dari percakapan publik di media sosial.
Saya mengajak media dan kita semua untuk membangun percakapan intensif di media sosial atas setiap kasus ancaman hukuman mati yang menimpa WNI kita, sehingga nasibnya tidak seperti Mary Jane Veloso, dukungan baru menguat setelah grasi ditolak. Saya membaca, bahkan di internal Filipina, terjadi kritik kencang dari publik atas bagaimana pemerintah Filipina menangani kasus Mary Jane. Lambat.
Tapi, kita lihat, dalam dua pekan terakhir semua forum termasuk forum Konperensi Asia Afrika di Jakarta dan Pertemuan Puncak ASEAN di Kuala Lumpur, digunakan Presiden Benigno Aquino III dan Wakil Presiden Jejobar Binay untuk Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
No Comment