Menteri Keuangan Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Jelang Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi ingatkan agar penyelenggara negara dan PNS tidak menerima parsel Lebaran. Dewan Pers imbau semua pihak tidak berikan gratifikasi ke wartawan
Kementrian Keuangan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi. Unit itu mulai dibentuk satu bulan lalu. “Aturannya akan segera kami terbitkan,” kata Kiagus Ahmad Badaruddin, Inspektur Jendral Kementerian Keuangan, ketika saya telpon, Selasa (14/7). Tahun lalu, Kemenkeu mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi karena paling banyak melaporkan penerimaan parsel.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu memang dilarang menerima hadiah, termasuk parsel yang biasanya dikirimkan oleh pihak lain saat perayaan hari besar agama, misalnya Iedul Fitri dan Natal. Dasarnya adalah surat edaran KPK yang melarang penyelenggara negara dan PNS menerima hadiah termasuk parsel, karena digolongkan sebagai gratifikasi.
Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi mengingatkan para pejabat dan PNS yang menerima parsel atau dalam bentuk lainnya, hendaknya agar segera melaporkan. Jika parsel dalam bentuk makanan disarankan untuk disumbangkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri ketika saya hubungan via fasilitas pesan langsung ke akun Twitternya, @ChatibBasri, mengatakan pada prinsipnya seluruh PNS Kemenkeu dilarang menerima hadiah apapun.
No Comment