INDC, Kontribusi Indonesia Turunkan Emisi Karbon
Dalam dua bulan terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dewan Pengarah Perubahan Iklim Indonesia, memfasilitasi perumusan Intended Nationally Determined Contribution (INDC), atau kontribusi yang diinginkan untuk mencapai penurunan emisi karbon pasca 2020. INDC dirumuskan sebagai panduan, dan dokumen public atas komitmen negara-negara untuk menciptakan kesepakatan internasional atas perubahan iklim (create a new international climate agreement) sebagai hasil dari Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa atas Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC) Conference of the Parties (COP21), di Paris pada Desember 2015.
Status INDC yang dirumuskan negara UNFCCC bisa diikuti dalam peta interaktif yang dikembangkan oleh World Resource Institute, silahkan kunjungi tautan ini. Dalam situsnya, WRI mengatakan bahwa rumusan INDC seyogyanya ambisius, transparan dan memuat aspek kesetaraan bagi semua pihak untuk berkontribusi.
Saya mengikuti proses perumusan INDC Indonesia, yang data awalnya berdasarkan paparan dari berbagai pemangku kepentingan, terutama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyusun RPJMN, sebagai dokumen strategi pembangunan. Diskusi, seminar, fokus grup diskusi digelar di lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, melibatkan tidak hanya lintas instansi pemerintah. Masyarakat sipil dan swasta juga dilibatkan, begitu juga narasumber dari kalangan negara mitra dalam membangun kesadaran akan pentingnya dampak perubahan iklim.
“Saya menginginkan dokumen INDC dibahas secara partisipatif, transparan, dan jelas traceability-nya,” demikian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Ketua Komite Pengarah Perubahan Iklim, Sarwono Kusumaatmadja, mengatakan, dokumen INDC Indonesia dirumuskan sederhana, mengandung kesanggupan kontribusi yang diberikan Indonesia kepada dunia untuk penurunan emisi karbon.
Draft dokumen INDC telah dilaporkan oleh Menteri Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Pengarah Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo, pada 31 Agustus lalu. INDC Indonesia menargetkan pembangunan masa depan rendah karbon dengan fokus pada sektor pangan, energi, dan sumber daya air, serta memperhatikan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan. INDC Indonesia memiliki kekhasan dengan menjadikan masyarakat adat sebagai faktor penting dalam upaya mengatasi perubahan iklim.
Usai mendampingi Menteri Siti Nurbaya, Sarwono Kusumaatmadja dan Utusan Khusus Presiden Untuk Perubahan Iklim, Rachmat Witoelar menemui Presiden Jokowi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan, “Presiden menginginkan Indonesia sebagai negara kepulauan itu memiliki karakter, kekhasan. Karena itu, message apa yang akan disampaikan di dalam forum itu supaya kita tidak hanya sekedar mengikuti apa yang menjadi kemauan dunia”.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting dalam penanganan isu perubahan iklim global karena posisi geografis dan hamparan hutan tropis. “Indonesia memandang upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim berbasis lahan dan berbasis lautan sebagai satu strategi terpadu menuju ketahanan nasional di bidang pangan, energi, dan sumber daya air sesuai prinsip Wawasan Nusantara,” kata Siti Nurbaya dalam sesi penjelasan mengenai INDC (2/9)
Sarwono Kusumaatmadja mengatakan “INDC Indonesia telah diterima dan didukung sepenuhnya oleh presiden Joko Widodo. Hal yang ditonjolkan adalah Indonesia menjadikan adaptasi perubahan iklim sebagai isu kunci yang mendesak untuk ditangani. “Sasaran adaptasi Indonesia adalah memelihara ekonomi nasional yang kuat, menjamin ketahanan pangan, melindungi kesejahteraan rakyat, dan sektor yang terpapar dampak perubahan iklim.”
Menurut Rachmat Witoelar, pengajuan INDC oleh masing-masing negara sangat penting dalam konferensi perubahan iklim atau COP 21 Paris. Berdasarkan INDC tersebut akan diambil suatu kesepakatan global yang harus dilaksanakan secara konsekuen oleh masing-masing negara. “Ini untuk menjawab tantangan agar suhu dunia tidak meningkat melebihi dua derajat,” kata Rachmat.
Dalam draft INDC per 30 Agustus 2015, Indonesia niat menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pasca-2020 hingga 2030, atau lebih besar tiga persen dari target penurunan emisi pra2020 yang dijanjikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebesar 26 persen dengan upaya sendiri, dan 41 persen dengan bantuan pihak lain.
Edisi bahasa Indonesia dari draft INDC Indonesia bisa dibaca di sini.
Edisi bahasa Inggris dari draft INDC Indonesia bisa diibaca di sini.
Draft dokumen tersebut juga menunjukkan ada pergeseran fokus penurunan emisi utama dari “Land Use, Land-Use Change, and Forestry” (LULUCF) ke sektor energi pasca2020 hingga 2030 nanti. Selain itu, Indonesia juga akan menyeimbangkan antara mitigasi dan adaptasi dalam upaya penanganan menghadapi perubahan iklim.
Kementerian dan Dewan Pengarah Perubahan Iklim sejak awal September telah memuat draft INDC di situs kementerian untuk mendapatkan masukan dari publik. Setiap negara diharapkan sudah menyerahkan INDC ke secretariat UNFCCC sebelum tanggal 1 Oktober 2015.
Senin (14/9), Menteri Siti Nurbaya dan Sarwono Kusumaatmadja memaparkan proses perumusan INDC dan draft sementara dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community Indonesia, yang dipimpin mantan wakil menteri luar negeri Dino Patti Djalal. Acara dihadiri belasan duta besar negara sahabat, dan menampilkan pembicara dari sejumlah duta besar pula. ###
No Comment