Di Xinjiang, Usia Menikah Untuk Perempuan adalah 18 Tahun
Pemerintah Tiongkok tetapkan batas minimal menikah 22 tahun untuk laki-laki dan 20 tahun untuk perempuan. Status khusus membuat Xinjiang boleh membuat perda yang akomodasi budaya suku minoritas.
Di Xinjiang, batas usia minimal bagi perempuan untuk menikah adalah 18 tahun, sedangkan pihak laki-laki boleh menikah dan mendapatkan sertifikat resmi dari lembaga pernikahan, jika berusia minimal 20 tahun. Sebagai daerah yang menyandang status khusus Xinjiang Uyghur Autonomous Region, propinsi di wilayah barat laut Tiongkok ini boleh menyesuaikan peraturan daerah dengan kondisi lokal, dengan mempertimbangkan kebiasaan dan budaya kelompok etnis yang hidup di Xinjiang sejak ribuan tahun lalu.
Di Xinjiang, hidup 55 kelompok minoritas etnis termasuk 13 etnis asli. Mereka disebut kelompok minoritas terhadap mayoritas suku di Tiongkok, yakni etnis Han. Di Xinjiang, komposisi etnis terbesar adalah suku Uigur, sebanyak 46,6 persen dari total 22,5 juta penduduk pada tahun 2014. Suku Han menduduki tempat kedua terbanyak, yakni 39,9 persen. Suku besar lain seperti suku Khazaks, Tajik, Hui, Manchu, Rusia, Mongol, Tartar dan Ozbek. Lebih dari separuh penduduk Xinjiang beragama Islam.
“Usia 18 tahun adalah usia yang dipandang cukup bagi perempuan untuk menikah. Mereka sudah siap secara fisik dan mental,” kata Alimu Reheman, wakil presiden Xinjiang Islamic Institute, ketika ditemui di kantornya, di Urumqi, ibukota Xinjiang, pada hari Minggu (2/8). Undang-undang Perkawinan tahun 1980 yang ditetapkan Republik Tiongkok mengatur bahwa usia menikah bagi laki-laki tidak boleh di bawah 22 tahun dan untuk perempuan tidak boleh di bawah 20 tahun.
Aturan pernikahan adalah salah satu peraturan daerah yang ditetapkan berbeda dengan UU di tingkat nasional. Aturan lain yang khusus berlaku di Xinjiang adalah terkait perlindungan konsumen. Produk yang dijual di wilayah Xinjiang, termasuk makanan, harus dicantumkan dalam dua bahasa, yakni bahasa Mandarin Tiongkok dan bahasa Uigur yang menggunakan huruf alphabet Arabic. Semua petunjuk jalan, nama toko, dan pengumuman di buat minimal dalam dua bahasa itu.
“Pemerintah pusat menjamin hak-hak kelompok minoritas, termasuk dalam hal melestarikan budaya dan penggunaan bahasa asli suku-suku di sini,” kata Wu Guanrong, deputi direktur jendral di kantor urusan luar negeri propinsi otonom Xinjiang Uigur. Dokumen resmi terkait pemerintahan di Xinjiang juga dibuat dalam bahasa Mandarin dan bahasa suku yang ada di daerah itu. Status otonomi di level propinsi merembet sampai ke tingkat perfektur alias kota, county atau setara kecamatan sampai township atau setara dengan kelurahan.
Perkawinan antar suku di Xinjiang adalah hal biasa. Kebanyakan jika gadis suku Han yang beragama non Islam, menikah dengan pria dari suku Uigur atau suku yang beragama Islam lain, pihak perempuan akan mengikuti masuk ke agama Islam. Mualaf. “Biasanya yang masuk agama Islam menjalankan ibadahnya lebih rajin,” kata seorang pemuda di Xinjiang, saat saya tanyai.
Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi belum lama ini menolak usulan mengubah usia minimal pernikahan dari 16 tahun sebagaimana tercantum di UU Pernikahan, menjadi 18 tahun. Padahal pihak pengusul uji materi UU Pernikahan menganggap, usia 16 tahun bagi seorang perempuan masih terlalu muda, baik secara kondisi reproduksi maupun mental.
Pihak yang menolak revisi usia minimal menikah itu termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seperti diberitakan Rappler Indonesia, penetapan usia perkawinan dalam UU Perkawinan telah sesuai dengan nilai-nilai agama, terutama mengenai status akil baligh seseorang. Dalam keterangannya, MUI berdalih bahwa sesuai hukum agama, tidak ditentukan sampai pada batas minimal berapa seorang diizinkan melakukan perkawinan termasuk Islam. Selain itu, yang dimaksud akil baligh adalah perempuan berumur 9 tahun dan menstruasi; anak laki-laki berumur 9 tahun dan pernah mimpi basah; atau anak yang sudah mencapai umur 15 tahun tanpa syarat. Karena itu, umur 16 tahun sudah termasuk baligh.
Mahkamah Konstitusi berdalih bahwa pernikahan dini dapat mencegah zina di kalangan anak muda. Selain itu, menurut MK, pernikahan dapat mencegah lahirnya anak di luar nikah.###
No Comment