MoU Dewan Pers dan Polri Soal Penyidikan Perkara Delik Pers
Bagi Dewan Pers masa tugas 2010-2013, salah satu pekerjaan rumah yang berhasil diselesaikan adalah Nota Kesepakatan (Memorandum Of Understanding) dengan Kepolisian Republik Indonesia. Draf MOU telah dibahas cukup lama, sejak masa kemimpinan Kapolri Jendral Sutanto. Saat jabatan Kapolri disandang Jendral (Pol) Bambang Hendarso Daruri, janji soal penandatanganan MOU sempat disampaikan. Sayangnya, tiba di perundingan antara tim teknis Dewan Pers dan tim Polri yang dipimpin divisi hukum, terjadi kemandekan.
Paling berat tentu saja dalam soal memastikan jika terjadi pengaduan dari masyarakat terkait pemberitaan, opini, maupun surat pembaca di media, polisi melakukan koordinasi dengan Dewan Pers sebelum memproses pengaduan tersebut. Hal lain, memastikan kedua pihak sepakat bahwa dalam hal ada pengaduan dari masyarakat terkait pemberitaan, opini maupun surat pembaca di media, sepanjang menyangkut pelanggaran kode etik jurnalistik, aduan diproses berdasarkan UU Pers No 40/1999.
Alhamdulillah, Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo memegang janjinya untuk menyepakati MOU, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan dengan Dewan Pers pertengahan Januari 2012. ”Pokoknya ini harus beres sebelum Hari Pers Nasional di Jambi ya,” kata Pak Timur kepada tim pembahas dari pihak Polri yang dikomandani Pak Muji Waluyo, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. Pihak Dewan Pers dalam perundingan teknis diwakili Ketua Hubungan Antar Lembaga Bekti Nugroho dan Ketua Komisi Hukum dan Pengkajian Perundang-undangan Wina Armada. Rapat terakhir antara kedua tim dilakukan pada 2 Februari 2012. Selanjutnya adalah komunikasi via telpon maupun email terkait satu dua kalimat yang masih dianggap mengganjal. Esensi prinsipnya sudah final.
MOU ini, sebagaimana judul, maksud dan tujuan, adalah untuk melindungi KEMERDEKAAN Pers. Sengaja kata kemerdekaan saya gunakan huruf kapital agar semua pihak, terutama kita sebagai wartawan paham bahwa MOU ini bukan untuk melindungi semua yang mengaku sebagai wartawan, melainkan melindungi wartawan yang profesional dan menjalankan pekerjaannya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
Buat teman-teman yang ingin tahu isi dari MOU itu, di bawah ini adalah drafnya. Insyaallah sama dengan yang diteken;-)
———————————————————————————————
Draf
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
DEWAN PERS
DENGAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
|
NOMOR : ……/…../2012 |
|
|
NOMOR : ……/…../2012 |
|
TENTANG
KOORDINASI DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN
KEMERDEKAAN PERS
Pada hari ini, …….. tanggal……..bulan……….tahun……. bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Prof. Dr. BAGIR MANAN, SH, MCL., selaku Ketua Dewan Pers dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Pers berkedudukan di Gedung Dewan Pers Lantai 7-8 Jalan Kebon Sirih 32-34, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
- JENDERAL POLISI Drs. TIMUR PRADOPO, selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa PIHAK PERTAMA merupakan lembaga independen yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
- bahwa PIHAK KEDUA merupakan lembaga yang bertugas, selaku alat negara pemelihara keamanan dan ketertiban, penegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka keamanan dalam negeri.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3208);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61;
Berdasarkan hal-hal di atas, PARA PIHAK sepakat mengadakan kerja sama melalui Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers, sebagai berikut:
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Maksud dan tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk koordinasi demi terwujudnya Penegakan Hukum Dan Perlindungan Kemerdekaan Pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk dan menghormati supremasi hukum.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:
(1) Operasional:
- Koordinasi dibidang penegakan hukum; dan
- Koordinasi di bidang perlindungan Kemerdekaan Pers.
(2) Peningkatan Sumber Daya Manusia:
- Pendidikan dan latihan; dan
- Sosialisasi.
Koordinasi Di bidang Penegakan Hukum
Pasal 3
(1) PIHAK KEDUA melakukan tindakan penyidikan untuk penegakkan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah menerima saran pendapat PIHAK PERTAMA apabila pengaduan dan atau laporan dari masyarakat diluar ruang lingkup Kode Etik Jurnalistik.
(2) PIHAK PERTAMA menyelesaikan melalui pemeriksaan Kode Etik Jurnalistik dengan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh PIHAK KEDUA. Apabila laporan dan atau pengaduan masyarakat tersebut sebagai perbuatan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, PIHAK PERTAMA meneruskan kepada PIHAK KEDUA sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.
(3) PIHAK PERTAMA membantu PIHAK KEDUA dalam hal apabila PIHAK KEDUA menerima pengaduan dan atau laporan dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers termasuk surat pembaca dan opini untuk melakukan pengkajian apakah laporan tersebut hanya sebagai tindakan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
(4) PIHAK PERTAMA memberikan saran pendapat secara tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian Pertama
Operasional
Koordinasi Di bidang Penegakan Hukum
Pasal 3
(5) PIHAK KEDUA melakukan tindakan penyidikan untuk penegakkan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah menerima saran pendapat PIHAK PERTAMA apabila pengaduan dan atau laporan dari masyarakat diluar ruang lingkup Kode Etik Jurnalistik.
(6) PIHAK PERTAMA menyelesaikan melalui pemeriksaan Kode Etik Jurnalistik dengan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh PIHAK KEDUA. Apabila laporan dan atau pengaduan masyarakat tersebut sebagai perbuatan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, PIHAK PERTAMA meneruskan kepada PIHAK KEDUA sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.
(7) PIHAK PERTAMA membantu PIHAK KEDUA dalam hal apabila PIHAK KEDUA menerima pengaduan dan atau laporan dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers termasuk surat pembaca dan opini untuk melakukan pengkajian apakah laporan tersebut hanya sebagai tindakan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
(8) PIHAK PERTAMA memberikan saran pendapat secara tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
(9) PIHAK KEDUA apabila mengetahui dugaan telah terjadi tindak pidana akibat perselisihan/sengketa antara masyarakat dengan wartawan/media akan mengarahkan para pihak yang berselisih/bersengketa khususnya kepada pihak pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata. Apabila langkah-langkah tersebut tidak mendapatkan solusi dan pihak pengadu ingin menempuh proses pidana, pihak pengadu diminta mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermeterai yang berisi permintaan agar perselisihan/sengketa diproses secara hukum pidana.
(10) PIHAK KEDUA apabila menerima laporan dan atau pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, opini dan atau surat pembaca, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan PIHAK PERTAMA baik secara lisan dan/atau tertulis.
(11) PARA PIHAK sepakat apabila ada dugaan terjadinya tindak pidana di bidang pers (Delik Pers) proses penyidikkannya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887).
Bagian Kedua
Mekanisme Pemberian Bantuan Dewan Pers Kepada Polri untuk Memberikan Keterangan Sebagai Ahli
Pasal 4
(1) PIHAK PERTAMA sesuai dengan tugas dan kewenangannya membantu PIHAK KEDUA secara teknis dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, surat pembaca dan atau opini.
(2) Bantuan teknis yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pemberian keterangan ahli baik secara lisan dan/atau tulisan; dan
- Membantu menghadirkan ahli untuk didengarkan keterangannya.
Bagian Ketiga
Sosialisasi Nota Kesepahaman
Pasal 5
(1) Nota Kesepahaman ini dan pelaksanaannya disosialisasikan kepada jajaran PARA PIHAK guna diketahui dan dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh PARA PIHAK.
BAB IV
KERAHASIAAN
Pasal 6
PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan/atau catatan yang patut dirahasiakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK secara proporsional.
BAB VII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 8
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa setiap perselisihan yang timbul karena perbedaan penafsiran dan/atau pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Setiap perbedaan penafsiran yang timbul wajib diberitahukan secara tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya untuk kemudian dicarikan penyelesaian yang baik berdasarkan data dan fakta yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
BAB VIII
JANGKA WAKTU
Pasal 9
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila Nota Kesepahaman ini diperpanjang, maka atas persetujuan PARA PIHAK dilakukan koordinasi atas rancangan perpanjangan Nota Kesepahaman ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Nota Kesepahaman ini.
(3) Nota Kesepahaman ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri Nota Kesepahaman wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirnya Nota Kesepahaman ini.
BAB IX
ANALISIS DAN EVALUASI
Pasal 10
(1) PARA PIHAK sepakat melakukan analisis dan evaluasi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini melalui pertemuan secara berkala dalam bentuk forum koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal ditemukan permasalahan yang segera diselesaikan oleh PARA PIHAK, dapat dilakukan pertemuan secara insidentil.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 11
(1) Hal-hal yang belum diatur atau terjadinya perubahan atas Nota Kesepahaman ini akan ditentukan kemudian oleh para pihak.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas persetujuan para pihak yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
(3) Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku di masing-masing PIHAK yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepahaman ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 12
Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli untuk dipegang oleh masing-masing PARA PIHAK dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
PIHAK KEDUA, |
PIHAK PERTAMA, |
|
|
Jend (Pol) Drs Timur Pradopo
KAPOLRI
Prof. Dr. BAGIR MANAN, SH, MCL.
KETUA DEWAN PERS
4 Comments
Akan menjadi petunjuk saat investigasi
Akan menjadi petunjuk saat investigasi
MoU ini akan dijadikan pedoman buat wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan
MoU ini akan dijadikan pedoman buat wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan