HomeUncategorizedLebih Beretika di Jagad Maya

Lebih Beretika di Jagad Maya

 

Pekan lalu Dewan Pers menggelar Uji Publik Draf Pedoman Media Siber (online) di Yogyakarta.  Diskusi berjalan hangat, tak kurang dari 70-an peserta hadir.  Mereka adalah para pakar media dari berbagai perguruan tinggi yang ada di kota pelajar itu, juga wakil instansi tierkait dengan media, seperti dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Kabidhumas Polda DIY, hingga pimpinan RRI daerah.  Hadir juga wakil dari media yang terbit di Yogyakarta, dan memiliki edisi sibernya.

Saya menjadi pembicara mewakili Dewan Pers.  Tugas saya adalah menjelaskan latar-belakang penyusunan draf media siber dan prosesnya, serta pasal-pasal yang tertera di dalamnya. Hermin Indah Wahyuni dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada menjadi pembicara dari kalangan akademisi.  Farid Cahyono, wartawan Yogya yang juga aktivis Aliansi Jurnalis Independen bertugas sebagai moderator acara.

Draf ini sudah didiskusikan delapan kali selama tahun lalu.  Usulan merumuskan semacam panduan kerja yang berbasis etika jurnalistik muncul dari kalangan pengelola media siber.  Dalam dua tahun terakhir kinerja media siber terus bergairah, demikian juga posisinya dalam peta sumber informasi berita di Indonesia.  Apalagi sejak media sosial marak.  Konten media siber kian jadi rujukan karena kecepatannya, ditambah promosi konten via akun Twitter masing-masing.  Konten media siber dan konten media sosial bersahut-sahutan hampir 24 jam.  This is 24/7 news cycle!

Kecepatan sering tidak dibarengi akurasi.  Ini fenomena yang terjadi dan menjadi sasaran kritik publik.  Media siber di Indonesia tidak sendiri.  Keluhan yang sama muncul di negara maju dan mapan demokrasinya.  Kecepatan juga berbahaya manakala menyangkut penyebaran video audio visual yang bermuatan kekerasan, sadis apalagi porno.  Soalnya internet, yang kini penetrasinya sudah di posisi ke-2 di Indonesia setelah televisi, banyak diakses anak-anak.  Pemahaman literasi media di kalangan pengguna juga masih dikampanyekan terus.

Belum lagi kecenderungan redaksi di media memanfaatkan percakapan di media sosial sebagai “cheap news gathering tool”, cara mendapatkan berita dengan murah dan mudah.  Duduk di depan komputer lalu pilih-pilih obrolan dan tema yang dianggap menarik untuk dikemas jadi berita.  Seringkali tanpa konfirmasi dan verifikasi. Banyak yang ternyata kecele, karena akun yang dikutip akun palsu atau bukan dikelola narasumber yang bersangkutan.

Konten media kian dianggap hanya mengejar sensasi.   Kritikan itu yang dijawab pengelola media siber dengan meminta Dewan Pers memfasilitasi perumusan pedoman media siber.  Awalnya sempat terpikir mengamandir Kode Etik Jurnalistik yang saat ini berlaku.  Tetapi seiring berjalannya waktu, diskusi menyimpulkan KEJ masih relevan untuk medium yang ada termasuk medium internet.  Ada beberapa hal, yang sifatnya agak teknis namun terasa diperlukan mengingat sifatnya adalah pedoman kerja.

Pedoman ini pada dasarnya memuat soal verifikasi dan imparsialitas, bagaimana mengatur konten buatan pengguna, koreksi dan hak jawab, pencabutan berita di media siber dengan alasan khusus termasuk perlindungan masa depan anak, iklan dan hak cipta.  Semua aspek ini yang banyak dikeluhkan oleh publik, dan mewarnai aduan yang masuk ke Dewan Pers. Draf itu rencananya  dikukuhkan oleh Dewan Pers akhir Januari 2012, saya kutipkan di bagian akhir tulisan ini. Kami pernah menyebarluaskan draf ini via media sosial, milis dan mengirimnya ke sejumlah ahli media di berbagai kampus.

Tanggapan forum Uji Publik di Yogya sangat menarik.  Semua menyambut positif kehadiran pedoman media siber.  “Dewan Pers memang tepat merespon keluhan masyarakat,” kata Hermin.  Dalam paparannya dia mengatakan, jurnalisme kini bertarung melawan “Churnalisme” yang menghasilkan sensasi.   Di laman wikipedia, “Churnalism” didefinisikan sebagai bentuk jurnalisme di mana siaran pers, informasi dari kantor berita dan informasi lain yang sudah dikemas sebelumnya, diterima oleh redaksi, lantas dipublikasikan sebagai karya atau produk jurnalistik, semata karena tekanan waktu dan biaya.

Tanpa melakukan riset tambahan dan pengecekan fakta — pekan lalu televisi sekredibel CBS pun terjerumus praktik ini saat mengutip kabar meninggalnya Joe Paterno. Ini ceritanya:  http://www.thewrap.com/tv/article/cbs-apologizes-joe-paterno-death-report-update-34650.  Churnalisme begitu marak belakangan ini sedemikian sehingga banyak berita di media pada dasarnya tidak orisinal. Menurunnya jurnalisme berbarengan dengan meningkatnya peran public relations.

Ada dua puluhan peserta yang ikut urun-rembuk.  Kepedulian begitu tinggi, begitu juga harapan akan perbaikan konten media siber setelah berlakunya pedoman ini.###

 

DRAFT
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia adalah juga bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a)      Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan medium internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b)      Konten Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala konten yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengunjung/pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a)      Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b)      Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c)      Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan ketentuan:
1)      Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2)      Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3)      Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4)      Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan oleh media dalam waktu dua kali 24 jam. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d)      Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pembaharuan (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Konten Buatan Pengguna(User Generated Content)
a.      Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Konten Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b.      Media siber mewajibkan setiap pengunjung/pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Konten Buatan Pengguna.
c.      Dalam proses registrasi tersebut, pengunjung/pengguna wajib memberi persetujuan tertulis bahwa Konten Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1)      Tidak memuat konten bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2)      Tidak memuat konten yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3)      Tidak memuat konten diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
d.      Pengguna bertanggung-jawab atas konsekuensi yang muncul dari Konten Buatan Pengguna yang dibuatnya.
e.      Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Konten Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c)
f.      Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Konten Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengunjung/pengguna.
g.      Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
h.      Media siber bertanggung jawab atas Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut butir (g).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.      Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b)      ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c)      Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi dan atau hak jawab tersebut.
d)      Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)      Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2)      Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari  media siber yang dikoreksi itu;
3)      Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e)      Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a.      Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali  terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.      Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.      Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a.      Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.      Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan dan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/konten tersebut adalah iklan.

7. Hak cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan Dewan Pers.

Jakarta,  Desember 2011

(Rancangan ini juga dapat diakses di www.dewanpers.or.id)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Previous post
Educating Indonesian Journalists on Issues of Privacy, Violence; a Focus for Press Council
Next post
Pertanyaan Penting di Balik Etika Media Digital

6 Comments

  1. January 26, 2012 at 6:05 pm — Reply

    Semakin banyak warga yang terlibat dalam proses pematangan pedoman makin baik. Bukan begitu, bukan? 🙂

  2. January 26, 2012 at 6:05 pm — Reply

    Semakin banyak warga yang terlibat dalam proses pematangan pedoman makin baik. Bukan begitu, bukan? 🙂

  3. February 3, 2012 at 7:35 pm — Reply

    Leress Paman….dan pedoman ini terbuka untuk di-update sesuai perkembangan media…suwun sudah diskusi di DO

  4. February 3, 2012 at 7:35 pm — Reply

    Leress Paman….dan pedoman ini terbuka untuk di-update sesuai perkembangan media…suwun sudah diskusi di DO

  5. October 8, 2014 at 9:23 am — Reply

    The price range could vary depending on the kitchen cabinets.
    In order to purchase this great item. Just be sure that you kitchen cabinets make a change.
    Semi-custom cabinets, on the basis of the internationally known brands,
    but also very useful so remember to pick the size of your kitchen. We need to decide a hard wire or plug-in.

  6. October 8, 2014 at 9:23 am — Reply

    The price range could vary depending on the kitchen cabinets.
    In order to purchase this great item. Just be sure that you kitchen cabinets make a change.
    Semi-custom cabinets, on the basis of the internationally known brands,
    but also very useful so remember to pick the size of your kitchen. We need to decide a hard wire or plug-in.

Leave a Reply to Uni lubis Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *