Siaran Pers ILUNI FH UI: Pembentukan Tim Pencari Fakta Kisruh Polri-KPK
SIARAN PERS ILUNI FHUI: PEMBENTUKAN TIM PENCARI FAKTA KISRUH POLRI-KPK OLEH JOKOWI
Minggu malam, tanggal 25 Januari 2015, Presiden Jokowi telah mengumumkan dan memperkenalkan para pihak yang ditunjuknya menjadi bagian Tim Pencari Fakta (“TPF”) yang akan dibentuknya terkait kisruh KPK dan POLRI. Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi hanya berbicara sangat singkat dan tidak menjelaskan secara pasti tugas, output atau batas waktu kerja TPF.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI FHUI), Melli Darsa, menyatakan “Semua ini membuktikan bahwa memang Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung yang telah ditunjuk Presiden tidak mampu menjadi “pembantu Presiden” yang efektif. Masa baru 100 hari lebih sudah harus bentuk tim khusus?”
Presiden Jokowi dalam pengumuman singkatnya juga menyampaikan hal-hal yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Di satu sisi Presiden Jokowi mengatakan bahwa “masalah” antara KPK dan POLRI tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun dan masing-masing pihak baik KPK maupun POLRI harus dibiarkan bekerja sebagaimana mestinya. Namun, dilain sisi, Presiden Jokowi mengatakan “akan mengamati dan mengawal” proses “penyelesaian” masalah antara KPK dan POLRI yang sama sekali tidak jelas apa artinya dan karenanya membentuk TPF untuk hal tersebut.
Melli menambahkan, “Pernyataan Presiden Jokowi membingungkan, apalagi mengingat bagaimanapun KPK adalah lembaga independen yang tidak dapat diintervensi oleh Presiden. Harusnya tugas TPF hanya memberi suatu pemahaman kepada Presiden terkait potensi kriminalisasi BW, AP dan BG, serta kelayakan pelantikan BG sebagai Kapolri, dan sebenarnya cukup sederhana. Tidak memerlukan ahli hukum/penggiat anti-korupsi sebanyak itu. Bahkan banyaknya pihak yang terlibat berpotensi memperlambat pemberian nasehat kepada Presiden. Seandainya saja, Menkumham dan Jaksa Agung dapat bekerja non-partisan dan efektif, pasti Presiden akan lebih mantap membuat keputusannya dan tidak merasa perlu membentuk TPF seperti ini,” ujar Melli.
ILUNI FHUI beranggapan dari awal semuanya bergantung pada Presiden Jokowi yang harus tegas, tentang apakah benar BG tetap akan dilantik Jokowi sebagai Kapolri ditengah sentimen negatif dan mosi tidak percaya yang telah berkembang, khususnya dari para pihak yang telah mendukungnya selama ini (termasuk masyarakat anti korupsi yang juga adalah pendukung KPK)
Sebagaimana diketahui dalam Konferensi Pers ILUNI FHUI tanggal 25 Januari 2015, ILUNI FHUI meminta Jokowi agar tidak melantik BG sebagai Kapolri, selain juga mempertimbangkan mengganti Menkumham dan Jaksa Agung dengan pihak dengan track record yang lebih baik dan juga lebih dapat diterima oleh masyarakat anti-korupsi dan kalangan hukum.
Melli berharap TPF dapat memberikan pemaparan fakta dan rekomendasinya kepada Presiden dalam waktu tidak lebih dari 5 hari kerja karena tugasnya harusnya lebih difokuskan pada masalah potensi kriminalisasi komisioner KPK dan calon Kapolri, serta kelayakan pelantikan BG sebagai Kapolri yang cukup sederhana. Bukan membuat kajian kompleks interaksi KPK dan kepolisian yang bisa memakan banyak waktu, dan tidak secara langsung berkaitan dengan kekisruhan/polemik yang sedang bergulir.
Jakarta, 26 Januari 2015
Melli Darsa, S.H., LL.M.
Ketua Umum? | ? |
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Melli Darsa
MELLI DARSA & CO.
Menara Standard Chartered, 19th Floor
Jl. Prof. Dr. Satrio No.164 – Jakarta 12930, Indonesia
T: +62 21 25532019 ext. 1900
D: + 62 21 25532010
No Comment