HomeUncategorizedJurus Tax Holiday Untuk Tarik Investasi

Jurus Tax Holiday Untuk Tarik Investasi

Presiden Jokowi meminta menteri membuat ekonomi membuat paket kebijakan besar, dari deregulasi sampai insentif fiskal.

Menteri Perindustrian Saleh Husin bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelum jumpa pers pemberian fasilitas tax holiday di Kementerian Keuangan, Jakarta 27 Agustus 2015. Foto dari Kemenperin.go.id
Menteri Perindustrian Saleh Husin bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelum jumpa pers pemberian fasilitas tax holiday di Kementerian Keuangan, Jakarta 27 Agustus 2015. Foto dari Kemenperin.go.id

Ketika saya masih menjadi reporter untuk majalah Warta Ekonomi, awal tahun 1990-an, menulis soal iklim investasi menjadi tugas rutin.  Dari seminar ke seminar, diskusi ke diskusi, wawancara ke wawancara.  Ketika menjadi editor, beberapa tahun saya diminta menjadi moderator diskusi peluncuran hasil survei yang dilakukan Bank Indonesia, terkait iklim dan minat investasi.  Di dalamnya termasuk apa yang paling diinginkan investor.  Fasilitas tax holiday, tidak pernah menduduki peringkat tertinggi dalam daftar keluhan untuk investasi di Indonesia.

Yang menduduki peringkat atas adalah kepastian berusaha (termasuk ketersediaan lahan dan pembebasan lahan), penegakan hukum, kemudahan perijinan, akses ke pembiayaan dan ketersediaan infrastruktur termasuk listrik dan jalan/transportasi.  Pemerintah Presiden Joko “Jokowi”Widodo rupanya menganggap pemberian tax holiday, bisa menarik minat investasi di industri pionir.  Tax holiday adalah pengurangan atau pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu.  Hari ini, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengumumkan pemberian tax holiday untuk strategi menarik investasi jangka panjang.  Fasilitas ini diberikan bagi industri pionir.

“Dalam konteks tax holiday, industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,” kata Menperin Saleh Husin, saat mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK Tax Holiday) di Jakarta (27/8).  Menperin didampingi Menteri Keuangan Bambang PS. Brodjonegoro dan pejabat Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Apa saja yang dapat tax holiday?

Ada lima cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam,  permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.

Pemerintah juga menetapkan sembilan  bidang usaha industri pionir, terdiri 1) logam hulu, 2) pengilangan minyak bumi, 3) kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, dan 4) Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.

Bidang usaha yang kelima, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, 6) telekomunikasi, informasi dan komunikasi, 7) industri transportasi kelautan, 8) industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus ,  dan 9) infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Kebijakan baru pemberian tax holiday ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 159/PMK.010/2015, tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2015.

Selain insentif tax holiday, pemerintah juga memiliki fasilitas lain yaitu Tax  Allowance yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2015.  Fasilitas Tax Allowance bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Perusahaan mana yang sudah dapat tax holiday?

Menperin Saleh Husin juga mengumumkan  empat perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday. Keempat perusahaan tersebut yakni, PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, serta PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills.

Untuk PT Indorama Polychem Indonesia, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Halim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, serta PT Synthetic Rubber Indonesia tengah dalam proses tim verifikasi.

Berbagai jurus dan resep pemulihan ekonomi sedang dijalankan oleh Presiden Jokowi dan kabinetnya. Awal pekan ini, sehari setelah Black Monday, sejumlah Badan Usaha Milik Negara diminta untuk melakukan pembelian kembali (buy back) saham di pasar modal. Menteri Rini Soemarno mengumumkan langkah ini usai pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Pengusaha dan BUMN di Istana Bogor.

Meskipun pihak Otoritas Jasa Keuangan telah membolehkan buy back saham BUM dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, nampaknya BUMN belum semangat mengeksekusi hal tersebut.  “Kami masih menghitung dana untuk kebutuhan investasi juga,” ujar seorang petinggi BUMN yang saya kontak.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan besaran dana yang akan dialokasikan untuk buy back masih dihitung.

Saat bertemu dengan Forum Pemimpin Redaksi, Selasa malam (25/8), Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya, Rizal Ramli menyodorkan tiga jurus pemulihan ekonomi, yaitu mengenjot sektor pariwisata, menyediakan kembali fasilitas kredit ekspor dan revaluasi aset BUMN untuk kemudian mendorong perusahaan pelat merah ini menerbitkan surat utang ke pasar internasional.

Mana jurus yang jitu?  Masih perlu ditunggu, dan menurut saya pemulihan ekonomi perlu kombinasi racikan sejumlah kebijakan.  Hari ini dalam opininya di Harian Kompas, ekonom Chatib Basri mengingatkan bahwa selain mengeksekusi kebijakan yang baru terada dampaknya dalam jangka menengah, seperti insentif fiskal mauupun membangun infrastruktur, memberi stimulus fiskal kepada masyarakat yang memiliki kecenderungan membeli sangat mendesak.  “Mereka adalah kelompok menengah ke bawah yang memiliki marginal propensity to consume) sangat tinggi,” kata Chatib Basri, mantan menteri keuangan yang kini menjadi fellow senior di Harvard Kennedy School.

Chatib Basri menuliskan juga pentingnya memberi insentif fiskal bagi perusahan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, sehingga orang tetap bekerja dan belanja.  Ini yang disebut keep buying strategy.###

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Previous post
Jusman S. Djamal soal Teori "3 V" Bos IMF Christine Lagarde
Next post
Ekonomi Melemah, SBY Ajak Semua Pihak Bantu Jokowi

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *